Densus 88 Tangkap Anggota Komisi Fatwa, Polri Tak Akan Geledah Kantor MUI

Rabu, 17 November 2021 - 18:30 WIB
loading...
Densus 88 Tangkap Anggota Komisi Fatwa, Polri Tak Akan Geledah Kantor MUI
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan polisi tak akan menggeledah kantor MUI terkait penangkapan anggota Komisi Fatwa Ahmad Zain. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Polri menyatakan tidak akan menggeledah Kantor Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menyusul penangkapan Ahmad Zain An-Najah, anggota Komisi Fatwa di Bekasi, Jawa Barat. Polri merasa sudah memiliki bukti kuat bahwa yang bersangkutan berkaitan dengan Jamaah Islamiyah (JI) .

"Jadi tidak ada rencana atau upaya tindakan kepolisian ke Kantor MUI Pusat. Karena Sampai saat ini alat bukti yang dimiliki oleh Densus 88 Antiteror Polri sudah mencukupi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada awak media, Jakarta, Rabu (17/11/2021).



Rusdi mengungkapkan Densus 88 memiliki 28 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka teroris. Berdasarkan BAP ke-28 tersangka tersebut, tiga orang yang ditangkap di Bekasi, termasuk Ahmad Zain, terlibat dalam kelompok JI.

"Ada 28 berita acara pemeriksaan tersangka dan keteranfan ahli serta dokumen yang menjuru pada tersangka, yaitu, FAO, AZA dan AA," ujar Rusdi.

Menurut polisi, Farid Okbah dan Ahmad Zain terlibat dalam Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA), yang diduga lembaga kamuflase untuk penjaringan dana JI.

"Di dalam organisasi tersangka AZA sebagai ketua dewan syariah lembaga amil zakat baitul maal (BM ABA). Kemudian FAO, sebagai anggota dewan syariah," ujar Rusdi.



Sementara, AA berperan sebagai pendiri Perisai, badan hukum yang dibentuk khusus untuk memberikan bantuan kepada anggota JI yang tertangkap.

"Adalah badan dibuat untuk lakukan bantuan hukum terhasap anggota JI yang tertangkap oleh Densus sekaligus berikan bantuan keluarga dari anggota kelompok JI yang tertangkap," ucap Rusdi.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2032 seconds (0.1#10.140)