Densus 88 Tangkap Anggota Komisi Fatwa, Polri Tak Akan Geledah Kantor MUI
Rabu, 17 November 2021 - 18:30 WIB
loading...
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan polisi tak akan menggeledah kantor MUI terkait penangkapan anggota Komisi Fatwa Ahmad Zain. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Polri menyatakan tidak akan menggeledah Kantor Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menyusul penangkapan Ahmad Zain An-Najah, anggota Komisi Fatwa di Bekasi, Jawa Barat. Polri merasa sudah memiliki bukti kuat bahwa yang bersangkutan berkaitan dengan Jamaah Islamiyah (JI) .
"Jadi tidak ada rencana atau upaya tindakan kepolisian ke Kantor MUI Pusat. Karena Sampai saat ini alat bukti yang dimiliki oleh Densus 88 Antiteror Polri sudah mencukupi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada awak media, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Anwar Abbas Minta Densus 88 Transparan soal Penangkapan Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat
Rusdi mengungkapkan Densus 88 memiliki 28 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka teroris. Berdasarkan BAP ke-28 tersangka tersebut, tiga orang yang ditangkap di Bekasi, termasuk Ahmad Zain, terlibat dalam kelompok JI.
"Ada 28 berita acara pemeriksaan tersangka dan keteranfan ahli serta dokumen yang menjuru pada tersangka, yaitu, FAO, AZA dan AA," ujar Rusdi.
"Jadi tidak ada rencana atau upaya tindakan kepolisian ke Kantor MUI Pusat. Karena Sampai saat ini alat bukti yang dimiliki oleh Densus 88 Antiteror Polri sudah mencukupi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada awak media, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Anwar Abbas Minta Densus 88 Transparan soal Penangkapan Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat
Rusdi mengungkapkan Densus 88 memiliki 28 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka teroris. Berdasarkan BAP ke-28 tersangka tersebut, tiga orang yang ditangkap di Bekasi, termasuk Ahmad Zain, terlibat dalam kelompok JI.
"Ada 28 berita acara pemeriksaan tersangka dan keteranfan ahli serta dokumen yang menjuru pada tersangka, yaitu, FAO, AZA dan AA," ujar Rusdi.
Lihat Juga :