Tjahjo Kumolo Tunggu Langkah Kapolri Terkait Nasib Eks Pegawai KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hingga kini masih belum jelas bagaimana keberlanjutan nasib mantan pegawai KPK yang rencananya akan direkrut Polri. Terkait hal ini MenPANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, kewenangan ada di Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: KPK
Baca juga: 1.289 Pegawai KPK Dinyatakan Lulus Orientasi ASN
"Kewenangannya pada pak Kapolri, saya enggak punya kewenangan. Saya hanya mengamankan surat presiden kepada Kapolri. Pada prinsipnya pak presiden setuju langkah-langkah yang diambil oleh Kapolri dengan surat yang disampaikan kepada presiden," kata Tjahjo di Komplek Istana kepresidenan Jakarta, Rabu (17/11/2021)
Dia mengaku saat ini amsih menunggu Kapolri terkait mekanisme rekrutmennya. Termasuk dalam hal penempatannya di mana saja.
"Kapolri menyusun siapa yang mau, siapa yang tidak, ditempatkan di mana. Biasanya dikirim ke Kemenpan. SOP dari Kapolri, surat keputusan Kapolri, tapi penetapan sebagai PPPK kah atau mau ditempatkan di jajaran manakah? Kami menunggu. itu intinya," pungkasnya.
Baca Juga: KPK
Baca juga: 1.289 Pegawai KPK Dinyatakan Lulus Orientasi ASN
"Kewenangannya pada pak Kapolri, saya enggak punya kewenangan. Saya hanya mengamankan surat presiden kepada Kapolri. Pada prinsipnya pak presiden setuju langkah-langkah yang diambil oleh Kapolri dengan surat yang disampaikan kepada presiden," kata Tjahjo di Komplek Istana kepresidenan Jakarta, Rabu (17/11/2021)
Dia mengaku saat ini amsih menunggu Kapolri terkait mekanisme rekrutmennya. Termasuk dalam hal penempatannya di mana saja.
"Kapolri menyusun siapa yang mau, siapa yang tidak, ditempatkan di mana. Biasanya dikirim ke Kemenpan. SOP dari Kapolri, surat keputusan Kapolri, tapi penetapan sebagai PPPK kah atau mau ditempatkan di jajaran manakah? Kami menunggu. itu intinya," pungkasnya.
(maf)