Pakar Hukum Sebut Ambang Batas Tak Ada dalam Sistem Presidensial
Jum'at, 05 Juni 2020 - 21:24 WIB
loading...
A
A
A
"(Misal) Dia sudah punya rekan jejak yang jelas dengan tugas-tugas parpol, seperti pendidikan politik. Apalagi gejala saat ini pindah-pindah. Diaspora kita, gagal diakomadasi di partai sebelumnya, pindah bikin partai baru. Harus ada prasyarat yang lebih ketat," tuturnya.
MK juga menganggap ambang batas ini untuk menyederhanakan parpol. Zainal tidak mengerti dengan logika yang dibangun MK. Penyederhanaan parpol itu tidak bisa dipaksakan. Di era orde baru pernah melakukan itu melalui fusi partai.
MK menyamakan penyederhanaan parpol dengan koalisi. Dalam sistem presidensial, koalisi membentuk pemerintahan itu sebenarnya tidak diperlukan. Masalahnya, dukungan di parlemen itu penting untuk kestabilan politik.
"Dalam praktiknya membutuhkan untuk menjalakan pemerintahan. Ini dalam konsep politis. Maka, PT tidak ditemukan dimanapun. Amerika tidak ada. Karena tidak dbutuhkan koalisi dalam membentuk pemerintahan," pungkasnya.
MK juga menganggap ambang batas ini untuk menyederhanakan parpol. Zainal tidak mengerti dengan logika yang dibangun MK. Penyederhanaan parpol itu tidak bisa dipaksakan. Di era orde baru pernah melakukan itu melalui fusi partai.
MK menyamakan penyederhanaan parpol dengan koalisi. Dalam sistem presidensial, koalisi membentuk pemerintahan itu sebenarnya tidak diperlukan. Masalahnya, dukungan di parlemen itu penting untuk kestabilan politik.
"Dalam praktiknya membutuhkan untuk menjalakan pemerintahan. Ini dalam konsep politis. Maka, PT tidak ditemukan dimanapun. Amerika tidak ada. Karena tidak dbutuhkan koalisi dalam membentuk pemerintahan," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :