Bareskrim Sita Rp217 Miliar dari Jaringan Pinjol Ilegal yang Tewaskan Ibu di Wonogiri

Selasa, 16 November 2021 - 19:10 WIB
loading...
Bareskrim Sita Rp217...
Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyita Rp217 miliar dari jaringan pinjol ilegal yang menewaskan seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyita Rp217 miliar dari jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang menewaskan seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengungkapkan, jumlah uang tersebut diperoleh dari rekening yang diduga menjadikan penampungan dari para nasabah. "Dari tujuh rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana tersebut, berhasil disita atau diblokir penyidik sebesar Rp217 miliar sekian. Ini dari 7 rekening," kata Whisnu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

Terkait dengan jaringan pinjol ini, Bareskrim Polri menangkap 13 orang. Di antaranya, tiga Warga Negara Asing (WNA) dan 10 lainnya Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka adalah, RJ, JT, AY, AL, VN, HH, HC, MHD, JMS, HLD, GCY, WJS dan MLN. Whisnu menyatakan, pengungkapan jaringan pinjol ilegal ini berawal dari penangkapan tim penebar teror atau debt collector. Mereka bertugas menyebarkan ancaman dan promosi dari pinjol ilegal itu. "Kemarin sudah diekspos kasus terkait dengan pinjol ini terkait dengan desk collection 7 orang, kemudian lanjut lagi terkait dengan namanya PT Transfer Dana, PT AFT Asia AFT ya, 4 tersangka," ujar Whisnu.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Pemasok SIM Card Pinjol Ilegal yang Sebabkan Ibu Tewas Bunuh Diri

Menurut Whisnu setelah pihaknya menangkap pelaku dengan aplikasi Kredit Kilat/Kredit Kilat Pro. Di mana dalam proses penagihannya para pelaku menggunakan cara pengancaman, penghinaan, penistaan dan mengirim gambar porno (asusila) yang ditransmisikan melalui SMS Blast kepada peminjam atas nama SNS.

Pihaknya mendapati fakta bahwa PT. AFT bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pijaman online ilegal tersebut. PT. AFT telah mengirim dana pinjaman kepada nasabah dan menerima pengembalian pinjaman dari nasabah. Dari keterangan para tersangka serta dokumen-dokumen yang ditemukan didapati fakta bahwa aplikasi Kredit Kilat/Kredit Kilat Pro tersebut bermitra dengan KSP Inovasi Milik Bersama (KSP IMB).

Baca juga: Bareskrim Tangkap Pelaku Pinjol yang Picu Seorang Ibu Bunuh Diri

Setelah dilakukan pendalaman terhadap para tersangka didapat fakta bahwa pada saat melakukan SMS blasting para tersangka menggunakan SIM Card yang sudah teregistrasi. "Bareskrim telah mengidentifikasi semua kegiatan pinjol illegal, dari korban, SMS blasting, desk collection, transfer dana, payment gateway, sampai ke pemodal dan leadernya kita telah berhasil ungkap. Mudah-mudahan dengan cara ini tindak pidana terkait pinjol illegal tidak ada lagi," ucap Whisnu.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 45B Jo Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau.

Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. Puteranegara
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Rekomendasi
Ketika Salah Kiblat,...
Ketika Salah Kiblat, Salatnya Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya
10 Kali Amerika Serikat...
10 Kali Amerika Serikat dan Iran Duduk di Meja Perundingan, tapi Perang Terus Berlanjut, Ini Penyebabnya
Polda Metro Jaya Jadwalkan...
Polda Metro Jaya Jadwalkan Periksa Awkarin Hari Ini Terkait Kasus Hanania Travel
Berita Terkini
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Ini Makna Logo HUT ke-81...
Ini Makna Logo HUT ke-81 RI yang Telah Resmi Diluncurkan
Pigai Desak Kematian...
Pigai Desak Kematian 5 Peserta SPPI Diusut Tuntas: Ini Peristiwa yang Serius
Logo HUT ke-81 RI Resmi...
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Fajar Novario Asal Padang Terpilih
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved