Jaksa Agung Copot Aspidum Kejati Jabar Buntut Kasus Istri Marahi Dituntut 1 Tahun

Selasa, 16 November 2021 - 17:48 WIB
loading...
Jaksa Agung Copot Aspidum Kejati Jabar Buntut Kasus Istri Marahi Dituntut 1 Tahun
Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat.
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Pencopotan itu buntut tuntutan satu tahun terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim karena mengomeli suaminya yang kerap mabuk-mabukan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan, penarikan terhadap Aspidum Kejati Jabar guna mudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) atas perkara kekerasan dalam rumah tangga terhadap Valencya. "Asisten Pidum Kejati Jabar untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan," kata Leonard Eben, Selasa (16/11/2021).



Para jaksa akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan. Selain pencopotan Aspidum Kejati Jabar, Jaksa Agung juga memerintahkan penarikan para jaksa yang menangani perkara tersebut. Para Jaksa ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan. "Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," sebutnya.



Kejagung juga bakal melakukan eksaminasi khusus atau pengujian terhadap tuntutan yang dijatuhkan terhadap jaksa kepada Valencya. Eksaminasi Khusus tersebut dilakukan untuk malakukan pengujian ulang. "Penanganan perkara terdakwa Valency alias Nengsy Lim dan terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung," tegasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3699 seconds (0.1#10.140)