Densus 88 Dikabarkan Tangkap Ustaz Farid Ahmad Okbah di Bekasi

Selasa, 16 November 2021 - 13:54 WIB
loading...
Densus 88 Dikabarkan Tangkap Ustaz Farid Ahmad Okbah di Bekasi
Densus 88 Antiteror Polri dikabarkan menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pagi hari ini. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan menyebut bahwa Detasemen Khusus ( Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Ahmad Okbah di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pagi hari ini.

Achmad Michdan mengungkapkan, dirinya menerima informasi penangkapan itu setelah pihak keluarga menghubunginya. "Iya saya dapat informasinya begitu. Pagi-pagi saya ditelepon," kata Michdan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Menurut Achmad Michdan, Farid awalnya hendak berdakwah di Cirebon, Jawa Barat. Namun belum sempat pergi, dia keburu ditangkap aparat Densus 88 di rumahnya.

Baca juga: Apakah Tidur dalam Keadaan Duduk Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Ustaz Farid

Penyidik, kata Michdan, langsung melakukan penggeledahan usai menangkap Farid. Dirinya belum mengetahui lebih lanjut mengenai lokasi keberadaan ustaz tersebut saat ini.

Achmad Michdan akan mencari tahu lebih lanjut mengenai kabar penangkapan tersebut untuk membantu proses advokasi Farid. "Kebetulan kan mereka tahu saya tim pengacara Muslim," katanya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum dapat mengonfirmasi mengenai kabar penangkapan sosok penceramah tersebut. Ia mengatakan belum mendapat data lebih lanjut dari Densus 88 terkait hal itu.

"Nanti apabila sudah ada ada lengkapnya akan kami sampaikan ke teman-teman. Tolong bersabar. Kami sedang lakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut," kata Dedi terpisah.

Baca juga: Iktikaf di Masa Wabah? Begini Penjelasan Ustaz Farid Nu'man
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1012 seconds (0.1#10.140)