Dugaan Kebakaran Kilang Cilacap karena Petir, DPR Minta Pertamina Tak Buat Informasi Simpang Siur

Minggu, 14 November 2021 - 05:40 WIB
loading...
Dugaan Kebakaran Kilang...
DPR meminta PT Pertamina tidak mengeluarkan pernyataan yang membuat simpang siur informasi terkait kebakaran di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah.Foto/MNC Media/Heri Susanto
A A A
JAKARTA - DPR meminta PT Pertamina tidak mengeluarkan pernyataan yang membuat simpang siur informasi terkait kebakaran di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah. Pasalnya Beberapa jam setelah insiden, muncul spekulasi bahwa kebakaran kilang minyak di Cilacap ini disebabkan oleh sambaran petir.

"Dan kita minta supaya jangan sampai ada berita simpang siur yang keluar dari Pertamina. Seperti misalnya saja kemungkinan besar terjadi karena petir, jangan," ungkap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno saat dihubungi, Minggu (14/11/2021).

Eddy mengingatkan, jangan sampai informasi yang disampaikan Pertamina menimbulkan mispersepsi. Jadi, alangkah baiknya jika pernyataan yang disampaikan hanya terkait dengan hasil investigasi dari pihak internal bersama dengan tim ahli dan aparat penegak hukum.

"Jangan sampai ada mispersepsi disampaikan kepada masyarakat, jadi lebih baik kita menunggu sampai hasil investigasi baik itu internal maupun oleh tenaga ahli dan aparat penegak hukum bisa dilaksanakan terlebuh dahulu," pinta Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN ini.
Menurut legislator Dapil Jawa Barat III ini, Pertamina harus memperketat manajemen informasinya, agar tidak ada pernyataan dari Pertamina ke masyarakat yang diralat di kemudian hari.

"Menurut saya jangan sampai ada berita simpang siur. Bilang A kemudian tiba-tiba dua hari kemudian diralat. Jadi lebih baik jangan dulu sampai dengan adanya hasil investigasi," tegas Eddy.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1064 seconds (0.1#10.140)