Kemendagri Ingatkan Pimpinan Daerah Pastikan Perlindungan Jamsostek Masuk APBD 2022

Sabtu, 13 November 2021 - 11:11 WIB
loading...
A A A
Mendukung pernyataan tersebut, Ira Hayatunnisma, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri menegaskan bahwa regulasi telah mengatur terkait penganggaran tahun 2022 agar mengalokasikan anggaran perlindungan Jamsostek bagi para pegawai Non ASN.

Dira tidak menampik proses yang cukup alot hingga tiga tahun lamanya terkait badan penyelenggara perlindungan Jamsostek bagi pekerja Non ASN ini. Namun Inpres Nomor 2 Tahun 2021 telah menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah penyelenggara yang ditunjuk oleh negara untuk memberikan perlindungan Jamsostek bagi Non ASN.

“Terkait APBD 2022, kami akan terus memonitor dan mengevaluasi jika masih ada daerah yang belum menganggarkan, maka akan kami berikan teguran,” ujarnya.

Dirinya menekankan urgensi dari perlindungan Jamsostek bagi Non ASN sangat penting. Dia tak ingin pekerja honorer yang penghasilannya rendah justru tidak mendapatkan haknya dalam perlindungan Jamsostek.

Pemda juga diminta untuk terus aktif dalam melaporkan jumlah pegawai Non ASN di jajarannya. Jangan sampai ada yang tertinggal. "Jika ada kendala, khususnya terkait anggaran, kami bersama Kemenko PMK juga akan turut mendorong ke Kementerian Keuangan agar menambah DAU (Dana Alokasi Umum) untuk mendukung perlindungan Jamsostek," katanya. CM
(ars)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1671 seconds (0.1#10.140)