Kemenag Tekankan Prokes dalam Kegiatan Keagamaan untuk Cegah Covid-19
Jum'at, 12 November 2021 - 17:18 WIB
loading...
Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr. Reisa Broto Asmoro mengimbau masyarakat tidak boleh menganggap sepele Covid-19 mengingat pandemi belum usai. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada Masa Pandemi Covid-19 . Hal ini sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat saat merayakan hari besar keagamaan.
Implementasi dari pedoman ini diharapkan dapat mencegah risiko penularan saat pelaksanaan kegiatan hari besar keagamaan yang berpotensi menimbulkan mobilitas dan berkumpulnya banyak orang. Pedoman tersebut telah diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 29/2021 yang diterbitkan pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag, M. Fuad Nasar menyatakan, selain sosialisasi pedoman pihaknya juga terus melakukan pemantauan kedisiplinan penerapannya di lapangan. “Kami juga membina para penyuluh dari semua agama, yang berperan besar mengajak dan mengedukasi masyarakat agar dapat melaksanakan hari besar keagamaan secara hikmat dan aman, yang menjadi titik tumpu dari surat edaran tersebut,” tutur Fuad dalam Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) - KPCPEN, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Gelar Vaksinasi, Yanti Airlangga: Jangan Lengah dan Jaga Kesehatan Keluarga
Menurut Fuad, para tokoh dan pemuka agama di semua lini memiliki kontribusi penting dalam kehidupan keagamaan dan kemasyarakatan sehingga masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan (prokes) sesuai kondisi daerah masing-masing. Kepatuhan terhadap prokes saat ibadah, kata Fuad, diharapkan berpengaruh pula terhadap kedisiplinan di luar rumah ibadah, dalam kehidupan bermasyarakat.
Hal-hal yang tercantum dalam pedoman tersebut di antaranya tentang penerapan Prokes 3M, anjuran membawa alat ibadah milik pribadi, serta menghindari kontak fisik. Bagi jamaah yang baru kembali dari luar daerah, disarankan tidak beribadah di rumah ibadah. Termasuk tidak boleh melakukan pawai atau arak-arakan yang melibatkan banyak orang. “Kami juga mendorong para pengurus rumah ibadah selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah berkenaan dengan perkembangan dan dinamika situasi di lapangan terkait pandemi. Begitu pula harus waspada dengan kondisi kesehatan jamaah,” tegas Fuad.
Implementasi dari pedoman ini diharapkan dapat mencegah risiko penularan saat pelaksanaan kegiatan hari besar keagamaan yang berpotensi menimbulkan mobilitas dan berkumpulnya banyak orang. Pedoman tersebut telah diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 29/2021 yang diterbitkan pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag, M. Fuad Nasar menyatakan, selain sosialisasi pedoman pihaknya juga terus melakukan pemantauan kedisiplinan penerapannya di lapangan. “Kami juga membina para penyuluh dari semua agama, yang berperan besar mengajak dan mengedukasi masyarakat agar dapat melaksanakan hari besar keagamaan secara hikmat dan aman, yang menjadi titik tumpu dari surat edaran tersebut,” tutur Fuad dalam Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) - KPCPEN, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Gelar Vaksinasi, Yanti Airlangga: Jangan Lengah dan Jaga Kesehatan Keluarga
Menurut Fuad, para tokoh dan pemuka agama di semua lini memiliki kontribusi penting dalam kehidupan keagamaan dan kemasyarakatan sehingga masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan (prokes) sesuai kondisi daerah masing-masing. Kepatuhan terhadap prokes saat ibadah, kata Fuad, diharapkan berpengaruh pula terhadap kedisiplinan di luar rumah ibadah, dalam kehidupan bermasyarakat.
Hal-hal yang tercantum dalam pedoman tersebut di antaranya tentang penerapan Prokes 3M, anjuran membawa alat ibadah milik pribadi, serta menghindari kontak fisik. Bagi jamaah yang baru kembali dari luar daerah, disarankan tidak beribadah di rumah ibadah. Termasuk tidak boleh melakukan pawai atau arak-arakan yang melibatkan banyak orang. “Kami juga mendorong para pengurus rumah ibadah selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah berkenaan dengan perkembangan dan dinamika situasi di lapangan terkait pandemi. Begitu pula harus waspada dengan kondisi kesehatan jamaah,” tegas Fuad.
Lihat Juga :