Luhut Minta Mafia Pelabuhan Dipenjara, Bareskrim Susun Petunjuk Arah Penindakan

Jum'at, 12 November 2021 - 16:27 WIB
loading...
Luhut Minta Mafia Pelabuhan Dipenjara, Bareskrim Susun Petunjuk Arah Penindakan
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengaku sedang menyusun petunjuk arah (jukrah) untuk anggotanya mengatasi mafia pelabuhan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menindaklanjuti permintaan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait pemberantasan mafia pelabuhan. Saat ini, Bareskrim Polri tengah menyusun petunjuk arah bagi anggota untuk menjalankan tugas.

"Sedang kita susun petunjuk arah (jukrah) ke jajaran dengan penekanan kembali Bapak Menko Marves," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jumat (12/11/2021).

Agus memastikan, Polri tidak tinggal diam terkait mafia pelabuhan. Polri, terus melakukan kegiatan pengawasan praktik kecurangan yang berdampak ekonomi biaya tinggi di pelabuhan. "Tapi, lebih kepada adanya laporan dulu dari pelaku usaha yang mengalami (praktik kecurangan)," kata Agus.



Diberitakan sebelumnya, Luhut merasa muak dengan banyaknya permainan kotor di pelabuhan Indonesia. Dia pun memimta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri berani tindak tegas mafia yang bermain di pelabuhan. "Saya mohon KPK dengan Kejaksaan, polisi ayo kita ramai-ramai bentuk task force untuk memonitoring ini. Ini saya kira bagus dipenjarakan," ujar Luhut dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis (11/12/2021).



Luhut menjelaskan, sistem pelabuhan di Indonesia belum efisien. Pemerintah, kata Luhut, saat ini tengah mengusahakan mengatur sistem yang membuat kerja seluruh pelabuhan di Indonesia jadi efisien. "Tahapan untuk memangkas birokrasi sudah kita lakukan, pemerintah juga sudah launching Batam Logistic Ecosystem sebagai pilot project di mana penyederhanaan proses logistik dan operasi nonstop di pelabuhan dapat mempersingkat waktu layanan, mendorong lebih banyak investasi yang maju," kata Luhut.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1816 seconds (0.1#10.140)