Kementerian ATR/BPN Luncurkan Fitur Loketku dan Aplikasi Informasi Publik Online
loading...

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan Layanan Mandiri Pertanahan Online (Loketku) dan Aplikasi Informasi Publik Online. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan Layanan Mandiri Pertanahan Online (Loketku) dan Aplikasi Informasi Publik Online.
Peluncuran fitur dan layanan ini dalam rangka melanjutkan inovasi pelayanan digital pertanahan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan pelayanan secara mandiri bagi masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut berkontribusi dalam terwujudnya layanan ini sehingga inovasi ini dapat rampung dan siap digunakan publik. “Tentunya, kami akan terus perbaiki apa yang kurang agar kualitas layanan semakin baik,” katanya, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Perangi Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Beri Sanksi 10 Pejabat Kanwil BPN Jakarta
Layanan Informasi Publik ini, menurutnya, sangat penting karena Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi (UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik-RED) mewajibkan badan publik untuk berkomunikasi dengan masyarakat untuk menjelaskan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Peluncuran fitur dan layanan ini dalam rangka melanjutkan inovasi pelayanan digital pertanahan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan pelayanan secara mandiri bagi masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut berkontribusi dalam terwujudnya layanan ini sehingga inovasi ini dapat rampung dan siap digunakan publik. “Tentunya, kami akan terus perbaiki apa yang kurang agar kualitas layanan semakin baik,” katanya, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Perangi Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Beri Sanksi 10 Pejabat Kanwil BPN Jakarta
Layanan Informasi Publik ini, menurutnya, sangat penting karena Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi (UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik-RED) mewajibkan badan publik untuk berkomunikasi dengan masyarakat untuk menjelaskan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Lihat Juga :