Kementerian ATR/BPN Luncurkan Fitur Loketku dan Aplikasi Informasi Publik Online
Jum'at, 12 November 2021 - 16:24 WIB
loading...
A
A
A
“Saya pikir, sudah menjadi tugas kami untuk melayani secara profesional agar menuju kantor pertanahan yang profesional, melayani, dan terpercaya. Terpercaya ini yang menjadi tantangan dan komitmen bersama. Terima kasih kepada semua yang terlibat sehingga program ini bisa dilaksanakan. Selamat atas pelayanan kami yang semakin baik, saya sangat mengapresiasi. Memberikan kebanggaan untuk negeri kami yang kami cintai,” tuturnya.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK untuk Atasi Mafia Tanah
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi Virgo Eresta Jaya mengatakan, pembuatan Loketku didasari keluhan masyarakat yang bolak-balik datang ke Kantor Pertanahan dan harus mengikuti prosesnya yang cukup panjang. “Aplikasi berawal dari inovasi di Kantor Pertanahan untuk memperbaiki layanan menjadi lebih baik sehingga kami dari pusat ingin mengeskalasi secara nasional,” katanya.
Lebih jauh, soal Aplikasi Permohonan Informasi Publik Online, dia menyatakan masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan untuk meminta informasi. Cukup dengan mengajukan pertanyaan di laman ppid.atrbpn.go.id, dan hasilnya akan dikirim via elektronik.
“Kelihatannya ini sederhana, tapi ini tindakan yang kuat bagi kami untuk bergeser dari lembaga yang fokusnya pencatatan. Pengumpulan dan pendaftaran data menjadi lembaga yang kuat dalam mengelola informasi. Diharapkan, melalui peluncuran aplikasi ini dapat meningkatkan animo masyarakat terhadap layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN,” pungkasnya.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK untuk Atasi Mafia Tanah
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi Virgo Eresta Jaya mengatakan, pembuatan Loketku didasari keluhan masyarakat yang bolak-balik datang ke Kantor Pertanahan dan harus mengikuti prosesnya yang cukup panjang. “Aplikasi berawal dari inovasi di Kantor Pertanahan untuk memperbaiki layanan menjadi lebih baik sehingga kami dari pusat ingin mengeskalasi secara nasional,” katanya.
Lebih jauh, soal Aplikasi Permohonan Informasi Publik Online, dia menyatakan masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan untuk meminta informasi. Cukup dengan mengajukan pertanyaan di laman ppid.atrbpn.go.id, dan hasilnya akan dikirim via elektronik.
“Kelihatannya ini sederhana, tapi ini tindakan yang kuat bagi kami untuk bergeser dari lembaga yang fokusnya pencatatan. Pengumpulan dan pendaftaran data menjadi lembaga yang kuat dalam mengelola informasi. Diharapkan, melalui peluncuran aplikasi ini dapat meningkatkan animo masyarakat terhadap layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN,” pungkasnya.
Lihat Juga :