Aturan Teknis Lengkap, BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Sosialisasi Program JKP

Jum'at, 12 November 2021 - 12:50 WIB
loading...
Aturan Teknis Lengkap,...
Foto: Doc. BPJS Ketenagakerjaan
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah resmi menerbitkan seluruh aturan teknis terkait penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Terdapat empat aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021. Keempatnya tersebut terdiri dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program JKP, Permenaker nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pemberian manfaat jaminan kehilangan pekerjaan, serta yang terakhir diundangkan yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 148/PMK.02/2021 tentang tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program JKP.

Usai seluruh aturan tersebut diterbitkan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI mulai menggencarkan sosialisasi program JKP, salah satunya melalui webinar yang digelar dengan tema “Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Pelindungan Pekerja Tanpa Khawatir Tidak Bekerja”. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 3.000 peserta secara daring yang terdiri dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Asosisasi Perusahaan dan Serikat Pekerja/buruh dari seluruh Indonesia.

Dirjen PHI & Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan RI Indah Anggoro Putri dalam sambutannya mengatakan bahwa JKP lahir dari Undang-undang Cipta Kerja yang hampir seluruh negara maju telah memiliki program serupa, namun program JKP yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK dan Kemnaker lebih komprehensif karena memiliki 3 manfaat yang terdiri dari uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

“Tidak bisa kita hindari tidak ada PHK, tapi kita berjuang untuk mengurangi jumlahnya, dan kalaupun itu terjadi PHK, inilah JKP hadir,” kata Indah Anggoro Putri.

Pihaknya menambahkan bahwa JKP adalah salah satu bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan atau berkurang penghasilannya karena mengalami PHK. Pemerintah hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pekerja untuk mendapatkan hak-hak melalui program JKP sehingga pekerja dapat mempertahankan derajat hidup yang layak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bentuk Tim Khusus Tuntaskan Kisruh Penonaktifan BPJS-PBI
Mensos Kerahkan 30 Ribu...
Mensos Kerahkan 30 Ribu Pendamping PKH Cek 11 Juta Peserta BPJS PBI yang Dinonaktifkan
Rumah Sakit Dilarang...
Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien BPJS PBI-JK Nonaktif!
Layanan yang Menyentuh...
Layanan yang Menyentuh Hati, Inovasi BPJS Kesehatan Meraih Anugerah Bakti Nusantara
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
BPJS Kesehatan Tunjuk...
BPJS Kesehatan Tunjuk Raffi Ahmad sebagai Duta Kehormatan JKN
Rekomendasi
Surat Perpisahan Ronald...
Surat Perpisahan Ronald Koeman Usai Belanda Terusir di Piala Dunia 2026
Tarif Listrik Juli-September...
Tarif Listrik Juli-September Tak Naik, Cek Harga per kWh Semua Golongan
Digitalisasi Kunci Kecepatan...
Digitalisasi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Kecelakaan
Berita Terkini
Gugatan PMH Legalisir...
Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi
Kapolri Akui Polri Belum...
Kapolri Akui Polri Belum Sempurna, Janji Terima Semua Kritik dan Masukan
Kepercayaan Publik pada...
Kepercayaan Publik pada Polri Capai Meningkat, Bukti Reformasi Institusi Berjalan
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Foto Presiden Prabowo...
Foto Presiden Prabowo Berkibar di Langit saat Hari Bhayangkara ke-80
Senator: Tambahan Penerima...
Senator: Tambahan Penerima Bantuan Pangan Harus Diiringi Penguatan Data dan Pemberdayaan Masyarakat
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved