Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien BPJS PBI-JK Nonaktif!

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:16 WIB
loading...
Rumah Sakit Dilarang...
Ilustrasi pasien rumah sakit. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi darurat. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya kasus pasien yang disebut mengalami kendala layanan kesehatan karena kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) nonaktif, termasuk pasien yang membutuhkan layanan cuci darah.

Ghufron menjelaskan, larangan penolakan pasien gawat darurat telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2). Dalam aturan tersebut, rumah sakit dilarang menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk kendala administratif.

“Nah, ini memang ya, di sini kemudian ada yang masih ingin cuci darah, katanya ditolak sama rumah sakit, itu yang jadi ramai. Sebetulnya enggak boleh rumah sakit dalam keadaan emergency menolak pasien. Itu ada Undang-Undang Nomor 17,” ujar Ghufron dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).

Baca juga: BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi Mandiri Tanpa Ribet, Bisa Langsung Aktif



Ghufron mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi, seperti gagal ginjal kronik, yang status PBI-nya dinonaktifkan. Kondisi tersebut terjadi akibat dinamika pembaruan data di Kementerian Sosial (Kemensos).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Prabowo Resmikan RSUD...
Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Komitmen Ingin Memodernisasi RS dalam 3 Tahun
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Perkuat Layanan Canggih,...
Perkuat Layanan Canggih, BPJS Mudahkan Peserta Berobat
Sekolah Lansia Klinik...
Sekolah Lansia Klinik Korpagama Perkuat Prolanis untuk Kualitas Hidup Lansia
Kronologi Haji Bolot...
Kronologi Haji Bolot Dilarikan ke RS karena Serangan Jantung, Bermula dari Sesak Napas
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 72: Ketegangan Memuncak! Sena Nekat Terjun ke Operasi Penyergapan di Tengah Demam Tinggi!
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Ketum KBPP Polri: Demokrasi...
Ketum KBPP Polri: Demokrasi Harus Bermartabat, Stabilitas Nasional Harus Dijaga
Berita Terkini
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
BGN Stop Penyaluran...
BGN Stop Penyaluran MBG selama Libur Sekolah
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Infografis
Negara-Negara Arab Kompak...
Negara-Negara Arab Kompak Menolak Bantu AS Serang Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved