Wapres ke-6 Tidak Ingin Indonesia Dijajah Bangsa Asing Lewat Ekonomi
Kamis, 11 November 2021 - 22:47 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Raksasa Tidur, Wapres Ingin Ekonomi Syariah Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi
Try mengatakan investasi penting dalam kehidupan ekonomi. Pada UUD NRI 1945 Pasal 33, ekonomi dilaksanakan secara kekeluargaan. Try menekankan pentingnya kedaulatan dalam bidang ekonomi. Ditegaskan, investasi negara harus dominan dibandingkan dengan yang berasal dari luar negeri.
“Jangan sampai investasi kita dalam level yang kalah dengan negara lain. Misalnya investasi luar negeri lebih banyak, kalau itu terjadi, namanya kita dijajah oleh bangsa asing lewat ekonomi. Negara sebesar ini, rakyatnya 240 juta lebih, jangan kita dijadikan pasar saja di sini. Kalau itu terjadi, berarti kita tidak merdeka,” tegas Try.
Pada kesempatan yang sama, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet mengatakan kedudukan Pancasila sebagai sumber pembentukan hukum dalam sistem hukum nasional memiliki pijakan legalitas yang kuat. Baik dalam Pembukaan UUD NRI 1945 maupun dalam rumusan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 2. Ketentuan itu menyebut Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.
“Kita masih mempunyai tantangan untuk memastikan bahwa segala peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, telah sesuai dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Merujuk data rekapitulasi perkara pengujian undang-undang yang teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) selama kurun waktu 2003 hingga 2021, lebih dari 1.400 perkara yang diajukan ke MK dengan melibatkan lebih dari 700 undang-undang yang diuji,” ujar Bamsoet.
Dari banyaknya gugatan judicial review yang diajukan ke MK dan adanya gugatan yang dikabulkan, menunjukkan bahwa masih ada peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi. Dapat dipastikan, peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi, pasti juga bertentangan dengan Pancasila. Sebab, segala norma hukum yang diatur dalam Konstitusi adalah bersumber dari, dan dijiwai oleh Pancasila.
Try mengatakan investasi penting dalam kehidupan ekonomi. Pada UUD NRI 1945 Pasal 33, ekonomi dilaksanakan secara kekeluargaan. Try menekankan pentingnya kedaulatan dalam bidang ekonomi. Ditegaskan, investasi negara harus dominan dibandingkan dengan yang berasal dari luar negeri.
“Jangan sampai investasi kita dalam level yang kalah dengan negara lain. Misalnya investasi luar negeri lebih banyak, kalau itu terjadi, namanya kita dijajah oleh bangsa asing lewat ekonomi. Negara sebesar ini, rakyatnya 240 juta lebih, jangan kita dijadikan pasar saja di sini. Kalau itu terjadi, berarti kita tidak merdeka,” tegas Try.
Pada kesempatan yang sama, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet mengatakan kedudukan Pancasila sebagai sumber pembentukan hukum dalam sistem hukum nasional memiliki pijakan legalitas yang kuat. Baik dalam Pembukaan UUD NRI 1945 maupun dalam rumusan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 2. Ketentuan itu menyebut Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.
“Kita masih mempunyai tantangan untuk memastikan bahwa segala peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, telah sesuai dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Merujuk data rekapitulasi perkara pengujian undang-undang yang teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) selama kurun waktu 2003 hingga 2021, lebih dari 1.400 perkara yang diajukan ke MK dengan melibatkan lebih dari 700 undang-undang yang diuji,” ujar Bamsoet.
Dari banyaknya gugatan judicial review yang diajukan ke MK dan adanya gugatan yang dikabulkan, menunjukkan bahwa masih ada peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi. Dapat dipastikan, peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi, pasti juga bertentangan dengan Pancasila. Sebab, segala norma hukum yang diatur dalam Konstitusi adalah bersumber dari, dan dijiwai oleh Pancasila.
Lihat Juga :