Hukuman Edhy Prabowo Ditambah Jadi 9 Tahun Penjara
Kamis, 11 November 2021 - 12:43 WIB
loading...
A
A
A
"Menimbang, bahwa dari Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa ternyata tidak ada ditemukan hal-hal baru yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 26/Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 15 Juli 2021 yang dimintakan banding, dan hanya pengulangan dari apa yang disampaikan di Pengadilan Tingkat Pertama dan kesemuanya telah dipertimbangkan dengan cermat oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dan terungkap dipersidangan dari alat bukti yang cukup memadai dan sah sesuai dengan ketentuan KUHAP, oleh karena itu Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Tingkat Banding," dikutip dari putusan di laman MA.
Dalam sidang tersebut duduk sebagai Hakim Ketua Majelis yakni Haryono, dan Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik, Anthon R Saragih masing-masing sebagai Hakim anggota.
Baca juga: Edhy Prabowo Cuma Divonis 5 Tahun, ICW: Seharusnya 20 Tahun Penjara
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo. Edhy juga dijatuhkan hukuman untuk membayar denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam sidang tersebut duduk sebagai Hakim Ketua Majelis yakni Haryono, dan Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik, Anthon R Saragih masing-masing sebagai Hakim anggota.
Baca juga: Edhy Prabowo Cuma Divonis 5 Tahun, ICW: Seharusnya 20 Tahun Penjara
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo. Edhy juga dijatuhkan hukuman untuk membayar denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.
(abd)
Lihat Juga :