Bareskrim Polri Hentikan Kasus Sadikin Aksa, Alasannya Tak Cukup Bukti dan Saling Berdamai

Kamis, 11 November 2021 - 11:41 WIB
loading...
Bareskrim Polri Hentikan...
Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa (SA). Disebutkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tak ditemukan bukti yang cukup.

"Di SP2HP tertulis tidak cukup bukti. Iya (status tersangka Sadikin Aksa gugur)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan ketika dikonfirmasi, Kamis (11/11/2021).

Dihubungi secara terpisah, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara menuturkan, para pihak yang terlibat dalam kasus itu sudah berdamai. Menurut dia, Bareskrim pun telah menerima kesepakatan perdamaian itu.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Tak Menahan Sadikin Aksa yang Berstatus Tersangka

"Kasus tersebut dihentikan karena berbagai pihak baik dari Bosowa dan KB Kookmin sudah mencapai kesepakatan damai. Kita ditembusi kesepakatan tersebut," kata Candra.

Namun, sambung Candra, kesepakatan perdamaian itu tak melibatkan penyidik dari Bareskrim. Dia menyebut penghentian penyidikan terhadap Sadikin Aksa dilakukan pada September 2021. "(Perdamaian) antara mereka saja. Tanggal pastinya saya lupa, tapi sekitar bulan September," ungkapnya.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika sebelumnya menjelaskan, penetapan SA sebagai tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti. Sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu.

Diketahui sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

Baca juga: Bareskrim Polri Panggil Ulang Mantan Dirut PT Bosowa Sadikin Aksa

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan di antaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020. Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy.

Dalan penyelidikan, ditemukan fakta setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. "Pada 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," kata Helmy.

SA pada 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Rekomendasi
5 Artis yang Ramaikan...
5 Artis yang Ramaikan HYROX Jakarta 2026, Luna Maya hingga Cinta Laura
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Penasaran dengan Isi...
Penasaran dengan Isi Kakbah yang dijadikan Kiblat Salat? Simak Penjelasannya di Sini!
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
DK PBB Setujui Resolusi...
DK PBB Setujui Resolusi AS Hentikan Perang Ukraina dan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved