Pejabat Pajak Tiba di Gedung KPK Setelah Diciduk di Sulsel
Kamis, 11 November 2021 - 10:26 WIB
loading...
A
A
A
Diamankannya pejabat pajak itu, kata Ali, karena dinilai tidak kooperatif saat pemeriksaan. "Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan," jelas Ali.
Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya. Mereka yakni Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR) dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL). Tiga orang lainnya adalah konsultan pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya. Mereka yakni Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR) dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL). Tiga orang lainnya adalah konsultan pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
(zik)
Lihat Juga :