Yakin Menang di PTUN, Kubu Moeldoko Minta AHY Tak Main Tuduh dan Sewot

Kamis, 11 November 2021 - 09:23 WIB
loading...
Yakin Menang di PTUN,...
M Rahmad meminta kubu AHY tak seowt dan menuduh macam-macam bila gugatan kubu Moeldoko di PTUN dikabulkan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kubu Moeldoko tak mau mendahului putusan hakim terkait kisruh Partai Demokrat . Namun kubu Moeldoko meminta kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak marah bila Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan tersebut.

"Terkait gugatan PTUN 150, itu adalah gugatan KLB Deli Serdang. Kami tidak ingin mendahului putusan Majelis Hakim," ujar Muhammad Rahmad, juru bicara kubu Moeldoko ketika dihubungi, Kamis (11/11/2021).

Rahmat mengingatkan kubu AHY agar tidak terbawa suasana hanya karena tidak dikabulkannya uji materi AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung (MA). Apa yang terjadi di MA, belum tentu sama dengan di PTUN.

"Silakan saja kubu AHY berandai andai (bahwa putusan PTUN Jakarta akan memihak mereka seperti di MA). Namun saat putusan sudah ketok palu dan ternyata kubu Moeldoko yang menang, maka jangan pula kubu AHY menuduh yang macam macam dan sewot dengan PTUN," kata Rahmad.

Baca juga: Fraksi Demokrat Gelar Doa Bersama untuk Kesembuhan SBY, Ibas Terenyuh

Seperti diketahui, MA menolak uji materi terhadap AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat tahun 2020 yang diajukan mantan kader Partai Demokrat di kubu Moeldoko. Tetapi dalam pernyataannya, Rahmat mengaku justru bersyukur atas putusan tersebut. Sebab dengan begitu, mereka bisa konsentrasi ke PTUN.

Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra merasa aneh dan lucu mendengar pernyataan tersebut. "Ya ada gak orang mengajukan gugatan ke MA untuk kalah. Sangat kuat pesan dari MA ini, bahwa MA beserta seluruh jajaran nya akan menegakkan hukum dan kebenaran dengan seadil-adilnya, tidak ada geser sana geser sini," ujar Herzaky, Rabu (10/11/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Gugatan Ali Wongso Kandas,...
Gugatan Ali Wongso Kandas, Misbakhun Tegaskan Legalitas SOKSI Sudah Jelas
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Rekomendasi
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Trump: 49 Rudal Tomahawk...
Trump: 49 Rudal Tomahawk Gempur Iran, AS Akan Bombardir Habis-habisan
Piala Dunia 2026: Meksiko...
Piala Dunia 2026: Meksiko Bidik Start Sempurna, Afrika Selatan Jadi Korban Pertama?
Berita Terkini
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved