Jaksa Agung Pimpin Langsung Pelaksanaan Restorative Justice di Kejati Aceh

Rabu, 10 November 2021 - 23:04 WIB
loading...
Jaksa Agung Pimpin Langsung...
Dalam kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Aceh, Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri langsung pelaksanaan restorative justice di Kejaksaan Tinggi Aceh. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Dalam kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Aceh, Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri langsung pelaksanaan restorative justice. Di mana kegiatan ini Kejaksaan Tinggi Aceh dalam melaksanakan permohonan ekspose.

Baca juga: Jaksa Agung Terbitkan Pedoman Rehabilitasi Napi Narkoba, DPR Sebut Lebih Bermanfaat

Hal ini terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Pedoman Nomor 15 Tahun 2020 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Baca juga: Jaksa Agung Diminta Tindak Tegas Aparat Kejaksaan yang Tak Serius Berantas Korupsi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, selama ini ekspose dilakukan secara langsung atau virtual dengan Jampidum dari Jakarta.

"Namun hari ini (Rabu 10 November 2021), menjadi suatu hal yang sangat istimewa karena untuk pertama kalinya dari Serambi Mekkah, pelaksanaan ekspose dihadiri langsung oleh Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia selaku 'Penuntut Umum Tertinggi' disamping kunjungan kerja Jaksa Agung di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh," kata Leonard dalam keterangan resminya, Rabu (10/11/2021).

Leonard mengungkapkan, untuk wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh telah dikeluarkan 5 perkara yang dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu untuk tersangka Muzakkar Alias Black Bin M Husen (Kejaksaan Negeri Banda Aceh), tersangka Muhammad Qusyasyi Alias Amat Bin (Alm) Abdullah Gani (Kejaksaan Negeri Aceh Utara).

"Kemudian tersangka Eka Nurjanah Binti Alizar (Kejaksaan Negeri Aceh Singkil), tersangka Redi Arianto Alias Redi Bin (Alm) Rusman (Kejaksaan Negeri Aceh Singkil), dan tersangka Ilham Bin Rahmatsyah (Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara)," ungkap Leonard.

Dijelaskan Leonard, setelah mendapatkan persetujuan dari Jampidum, para Kepala Kejaksaan Negeri menandatangani dan menyampaikan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejaksaan Negeri.

"Antara Tersangka dan Korban langsung saling bersalaman yang disaksikan dari masing-masing pihak penyidik dan tokoh masyarakat," ucap Leonard.

Leonard menyampaikan seperti yang dikatakan Jaksa Agung, kehadirannya ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka melihat secara langsung kinerja dan kondisi seluruh jajaran Adhyaksa dan kantor Kejaksaan di wilayah Aceh.

"Kehadirannya dalam ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ingin menyaksikan sendiri serta melihat langsung pelaksanaan proses Restoratif Justices (RJ)," ujarnya.

"Kemudian Jaksa Agung ingin memastikan langsung dengan berkomunikasi dengan para Tersangka maupun korban apakah para Jaksa tersebut ada melakukan perbuatan tercela dalam prosesnya sehingga bisa mencederai dari makna dikeluarkannya Pedoman RJ yang bisa merusak citra Kejaksaan," tambahnya.

Jaksa Agung menekankan secara tegas, apabila ada yang berani dan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan RJ, tidak akan segan-segan akan menghukum berat pegawai Kejaksaan tersebut dan akan memberhentikan tidak dengan hormat.

"Sekali lagi Jaksa Agung mengingatkan, 'Jangan Mencederai Masyarakat'. Ingat 'masyarakat amat mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan'. Dengan pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang baru saja dilaksanakan menunjukkan 'hukum tidak lagi tajam ke bawah, tapi hukum harus tumpul ke bawah dan tajam ke atas," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Richard Lee Segera Disidang...
Richard Lee Segera Disidang usai Berkas Perkara Lengkap
Rekomendasi
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Belgia Dipaksa Bermain Imbang Lawan Iran
5 Fakta Iran Mampu Memecah...
5 Fakta Iran Mampu Memecah Aliansi Abadi AS dan Israel, Lebanon Jadi Alat Utamanya
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved