Hukuman Penjara Tak Lagi Opsi Utama, 235 LKS NAPZA Siap Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Rabu, 10 November 2021 - 14:45 WIB
loading...
Hukuman Penjara Tak...
LKS NAPZA merespons positif kebijakan terbaru dari Kejaksaan Agung yang tak lagi mengutamakan penuntutan pemenjaraan terhadap para pelaku kasus penyalahgunaan narkotika. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Lembaga Kesejahteraan Sosial Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (LKS NAPZA ) merespons positif kebijakan terbaru dari Kejaksaan Agung yang tak lagi mengutamakan penuntutan pemenjaraan terhadap para pelaku kasus penyalahgunaan narkotika . Kebijakan dinilai langkah tepat mengembalikan para pecandu agar segera kembali sehat sekaligus beraktivitas sosial secara normal.

"Kami mendukung dan menyambut baik kebijakan penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif di kedua institusi yaitu Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Ini juga sejalan dengan amanat UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54," kata Ketua Umum Pengurus Nasional Forum Komunikasi LKS NAPZA Djunaidi di Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Untuk merespons kebijakan ini, maka pihaknya telah menyiapkan sebanyak 235 LKS NAPZA di seluruh Indonesia untuk memulihkan para pecandu. LKS NAPZA merupakan layanan rehabilitasi sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan NAPZA yang diselenggarakan masyarakat. Izin operasional LKS diberikan oleh Dinas Sosial.
Menurut Djunaidi, rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan NAPZA sangat dibutuhkan guna memulihkan dari ketergantungan narkotika.

Baca juga: Optimalkan Penyelesaian Kasus Narkotika, Jaksa Agung Keluarkan Pedoman

"Dengan menjalani serangkaian program rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan NAPZA bisa pulih, terampil dan berfungsi sosial sehingga dapat melakukan aktivitas di masyarakat, keluarga dan lingkungannya," katanya.

Djunaidi berharap, kebijakan ini bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan, termasuk pentingnya dukungan dari masyarakat luas. Agar proses rehabilitasi bisa berjalan optimal, pihaknya meminta pemerintah menyiapkan dukungan anggaran serta fasilitas yang memadai.

"Kita siap bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian untuk menerima rujukan pecandu di manapun dan kapan pun. Saatnya para pecandu harus kita selamatkan untuk membangun generasi bangsa yang lebih berkualitas," katanya.

Baca juga: Napi Kasus Narkotika dan Terorisme di Jawa Timur Naik 2 Kali Lipat

Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanudin telah menerbitkan Pedoman No 19 Tahun 2021 untuk para penuntut umum. Lewat kebijakan terbaru ini, maka para penuntut umum didorong untuk mengutamakan rehabilitasi terhadap para pecandu narkoba ketimbang pemenjaraan. Opsi rehabilitasi ini juga sebagai solusi atas fenomena masalah kelebihan kapasitas penjara yang terjadi di Indonesia.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kejagung: Djuyamto Sempat...
Kejagung: Djuyamto Sempat Titip Tas Berisi HP dan Uang Dolar ke Satpam Pengadilan
Mahfud MD Apresiasi...
Mahfud MD Apresiasi Peran Presiden Prabowo Dalam Pemberantasan Korupsi
6 Kajati Dimutasi, Mantan...
6 Kajati Dimutasi, Mantan Dirdik Jampidsus Jabat Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Timur
Paling Dipercaya Publik,...
Paling Dipercaya Publik, Kejagung Rawan dari Serangan Balik Koruptor
Kepemimpinan yang Baik...
Kepemimpinan yang Baik Dinilai Jadi Kunci Keberhasilan Kejagung
Kasus Suap Rp60 Miliar...
Kasus Suap Rp60 Miliar ke Ketua PN Jaksel Dinilai Bentuk Perampokan Keadilan
Kasus Suap Vonis Lepas...
Kasus Suap Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Minyak Goreng Pengembangan dari Perkara Zarof Ricar
MA Bentuk Satgassus...
MA Bentuk Satgassus Imbas 4 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara CPO
Profil dan Kekayaan...
Profil dan Kekayaan Hakim Djuyamto, Pernah Tolak Praperadilan Hasto, Kini Jadi Tahanan Kejagung
Rekomendasi
JATMA Aswaja Bangun...
JATMA Aswaja Bangun Bangsa dan Kokohkan Nasionalisme Melalui Tarekat
Kisah Nabi Isa di Al...
Kisah Nabi Isa di Al Quran Ada di Surat Apa?
Ambisi Nova Arianto...
Ambisi Nova Arianto di Piala Dunia U-17 2025: Bawa Timnas Indonesia U-17 Lolos Fase Gugur!
Berita Terkini
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih Ngobrol Sehat dengan Menteri Kesehatan Bersama Desvita Bionda, Hanya di iNews
33 menit yang lalu
Ibadah Jumat Agung di...
Ibadah Jumat Agung di Gereja Katedral Jakarta Dilaksanakan Tiga Sesi
3 jam yang lalu
Batal Ikut Maraton di...
Batal Ikut Maraton di AS, Misbakhun Dinilai Tunjukkan Loyalitas
4 jam yang lalu
Revisi UU Pemilu Ditargetkan...
Revisi UU Pemilu Ditargetkan Rampung Juli 2026, Baleg DPR Harap Dibahas Sejak Dini
5 jam yang lalu
Silaturahmi Sufmi Dasco...
Silaturahmi Sufmi Dasco ke Salim Segaf Al-Jufri Ditanggapi Positif
7 jam yang lalu
Rekomendasi Komnas HAM...
Rekomendasi Komnas HAM terkait Mantan Pemain Sirkus OCI: Tuntutan Diselesaikan secara Hukum
8 jam yang lalu
Infografis
Alasan Eropa Tak Siap...
Alasan Eropa Tak Siap Perang Jangka Panjang Melawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved