Hukuman Penjara Tak Lagi Opsi Utama, 235 LKS NAPZA Siap Rehabilitasi Pecandu Narkoba
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Kesejahteraan Sosial Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (LKS NAPZA ) merespons positif kebijakan terbaru dari Kejaksaan Agung yang tak lagi mengutamakan penuntutan pemenjaraan terhadap para pelaku kasus penyalahgunaan narkotika . Kebijakan dinilai langkah tepat mengembalikan para pecandu agar segera kembali sehat sekaligus beraktivitas sosial secara normal.
"Kami mendukung dan menyambut baik kebijakan penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif di kedua institusi yaitu Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Ini juga sejalan dengan amanat UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54," kata Ketua Umum Pengurus Nasional Forum Komunikasi LKS NAPZA Djunaidi di Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Untuk merespons kebijakan ini, maka pihaknya telah menyiapkan sebanyak 235 LKS NAPZA di seluruh Indonesia untuk memulihkan para pecandu. LKS NAPZA merupakan layanan rehabilitasi sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan NAPZA yang diselenggarakan masyarakat. Izin operasional LKS diberikan oleh Dinas Sosial.
Menurut Djunaidi, rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan NAPZA sangat dibutuhkan guna memulihkan dari ketergantungan narkotika.
Baca juga: Optimalkan Penyelesaian Kasus Narkotika, Jaksa Agung Keluarkan Pedoman
"Dengan menjalani serangkaian program rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan NAPZA bisa pulih, terampil dan berfungsi sosial sehingga dapat melakukan aktivitas di masyarakat, keluarga dan lingkungannya," katanya.
Djunaidi berharap, kebijakan ini bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan, termasuk pentingnya dukungan dari masyarakat luas. Agar proses rehabilitasi bisa berjalan optimal, pihaknya meminta pemerintah menyiapkan dukungan anggaran serta fasilitas yang memadai.
"Kita siap bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian untuk menerima rujukan pecandu di manapun dan kapan pun. Saatnya para pecandu harus kita selamatkan untuk membangun generasi bangsa yang lebih berkualitas," katanya.
Baca juga: Napi Kasus Narkotika dan Terorisme di Jawa Timur Naik 2 Kali Lipat
Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanudin telah menerbitkan Pedoman No 19 Tahun 2021 untuk para penuntut umum. Lewat kebijakan terbaru ini, maka para penuntut umum didorong untuk mengutamakan rehabilitasi terhadap para pecandu narkoba ketimbang pemenjaraan. Opsi rehabilitasi ini juga sebagai solusi atas fenomena masalah kelebihan kapasitas penjara yang terjadi di Indonesia.
"Kami mendukung dan menyambut baik kebijakan penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif di kedua institusi yaitu Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Ini juga sejalan dengan amanat UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54," kata Ketua Umum Pengurus Nasional Forum Komunikasi LKS NAPZA Djunaidi di Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Untuk merespons kebijakan ini, maka pihaknya telah menyiapkan sebanyak 235 LKS NAPZA di seluruh Indonesia untuk memulihkan para pecandu. LKS NAPZA merupakan layanan rehabilitasi sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan NAPZA yang diselenggarakan masyarakat. Izin operasional LKS diberikan oleh Dinas Sosial.
Menurut Djunaidi, rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan NAPZA sangat dibutuhkan guna memulihkan dari ketergantungan narkotika.
Baca juga: Optimalkan Penyelesaian Kasus Narkotika, Jaksa Agung Keluarkan Pedoman
"Dengan menjalani serangkaian program rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan NAPZA bisa pulih, terampil dan berfungsi sosial sehingga dapat melakukan aktivitas di masyarakat, keluarga dan lingkungannya," katanya.
Djunaidi berharap, kebijakan ini bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan, termasuk pentingnya dukungan dari masyarakat luas. Agar proses rehabilitasi bisa berjalan optimal, pihaknya meminta pemerintah menyiapkan dukungan anggaran serta fasilitas yang memadai.
"Kita siap bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian untuk menerima rujukan pecandu di manapun dan kapan pun. Saatnya para pecandu harus kita selamatkan untuk membangun generasi bangsa yang lebih berkualitas," katanya.
Baca juga: Napi Kasus Narkotika dan Terorisme di Jawa Timur Naik 2 Kali Lipat
Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanudin telah menerbitkan Pedoman No 19 Tahun 2021 untuk para penuntut umum. Lewat kebijakan terbaru ini, maka para penuntut umum didorong untuk mengutamakan rehabilitasi terhadap para pecandu narkoba ketimbang pemenjaraan. Opsi rehabilitasi ini juga sebagai solusi atas fenomena masalah kelebihan kapasitas penjara yang terjadi di Indonesia.
(abd)