4 Pertarungan lawan Kubu Moeldoko, AHY Sementara Unggul 2-1
Rabu, 10 November 2021 - 13:16 WIB
loading...
A
A
A
1. Pemerintah Menolak KLB Deli Serdang
Tak lama setelah berakhirnya KLB Deli Serdang, kubu Moeldoko mendaftarkan kepengurusan Partai Demokrat ke Kemenkumham. Dalam putusan resmi yang diumumkan pada 31 Maret 2021, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang.
”Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB (Partai Demokrat) di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021, ditolak,” kata Yasonna saat mengumumkan keputusan tersebut.
Baca juga: MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, Jansen: Begal Akan Selalu Kalah!
2. Kubu Moeldoko Gugat Menkumham
Keputusan Menkumham yang menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang tersebut lalu dilawan melalui jalur hukum. Kubu Moeldoko mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tuntutannya, meminta PTUN membatalkan keputusan menkumham dan mengesahkan KLB Deli Serdang berikut hasilnya. Sampai saat ini, proses persidangan masih berlangsung.
Tak lama setelah berakhirnya KLB Deli Serdang, kubu Moeldoko mendaftarkan kepengurusan Partai Demokrat ke Kemenkumham. Dalam putusan resmi yang diumumkan pada 31 Maret 2021, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang.
”Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB (Partai Demokrat) di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021, ditolak,” kata Yasonna saat mengumumkan keputusan tersebut.
Baca juga: MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, Jansen: Begal Akan Selalu Kalah!
2. Kubu Moeldoko Gugat Menkumham
Keputusan Menkumham yang menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang tersebut lalu dilawan melalui jalur hukum. Kubu Moeldoko mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tuntutannya, meminta PTUN membatalkan keputusan menkumham dan mengesahkan KLB Deli Serdang berikut hasilnya. Sampai saat ini, proses persidangan masih berlangsung.
Lihat Juga :