4 Pertarungan lawan Kubu Moeldoko, AHY Sementara Unggul 2-1

Rabu, 10 November 2021 - 13:16 WIB
loading...
4 Pertarungan lawan...
Kubu AHY untuk sementara unggul melawan kubu Moeldoko dalam kisruh Partai Demokrat. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Berawal dari ketidakpuasan terhadap Kongres 2020, internal Partai Demokrat memanas. Sejumlah kader bergabung dengan mantan kader Partai Demokrat menggelar kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumetara Utara.

KLB yang digelar pada 5 Maret 2021 itu boleh jadi merupakan puncak perlawanan politik faksi-faksi di dalam tubuh Partai Demokrat yang bergabung melawan kubu Cikeas, di mana Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi simbol utamanya.

Berdalih Kongres 2020 dimanipulasi dan struktur kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemipinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang dikuasai faksi Cikeas, KLB menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Baca juga: Kisruh Partai Demokrat, Kubu AHY Sebut Moeldoko Dalang dan Yusril Wayangnya

Di sinilah dimulainya pertempuran untuk menguasai legalitas partai antara kubu Moeldoko dengan AHY . Dari panggung politik, persetruan berlanjut ke ruang sidang. Terhitung setelah KLB hingga saat ini, setidaknya ada empat upaya yang dilakukan kedua kubu untuk mengukuhkan posisi. Dan, dari empat pertarungan tersebut, AHY untuk sementara menang dengan skor 2-1.

Berikut catatan keempat pertarungan antara kubu AHY dengan kubu Moeldoko dalam kisruh Partai Demokrat.

1. Pemerintah Menolak KLB Deli Serdang

Tak lama setelah berakhirnya KLB Deli Serdang, kubu Moeldoko mendaftarkan kepengurusan Partai Demokrat ke Kemenkumham. Dalam putusan resmi yang diumumkan pada 31 Maret 2021, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang.

”Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB (Partai Demokrat) di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021, ditolak,” kata Yasonna saat mengumumkan keputusan tersebut.

Baca juga: MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, Jansen: Begal Akan Selalu Kalah!

2. Kubu Moeldoko Gugat Menkumham

Keputusan Menkumham yang menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang tersebut lalu dilawan melalui jalur hukum. Kubu Moeldoko mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tuntutannya, meminta PTUN membatalkan keputusan menkumham dan mengesahkan KLB Deli Serdang berikut hasilnya. Sampai saat ini, proses persidangan masih berlangsung.

3. Gugatan AHY Ditolak PTUN

Dalam waktu yang hampir bersamaan, kubu AHY mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penyelennggaraan KLB Deli Serdang yang dianggap sebagai aktivitas melawan hukum. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (12/8/2021) sore, majelis hakim yang diketuai H Syaifudin Zuhri menyatakan bahwa perkara Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tersebut tidak dapat diterima. Sebab AHY sebagai penggugat beritikad tidak baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi.

4. Uji Materi AD/ART Partai Demokrat Kandas

Selain PTUN, serangan kubu Moeldoko terhadap kubu AHY juga dilakukan melalui Mahkamah Agung (MA). Serangan tak langsung tersebut berupa gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres 2020. Tetapi MA menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut karena tidak berwenang mengadili objek yang dipersoalkan, yaitu AD/ART Partai Demokrat. MA berpendapat AD/ART bukanlah produk perundang-undangan yang bisa diadili MA.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas Virtual, AHY Laporkan Penyelamatan Pantura Jawa hingga Transformasi Jaringan Kereta Api
Demokrat: Pemerintah...
Demokrat: Pemerintah Tidak Perlu Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Menko AHY Tinjau Progres...
Menko AHY Tinjau Progres Infrastruktur Pengendalian Banjir Sungai Ciliwung
AHY Sebut Potensi Kerugian...
AHY Sebut Potensi Kerugian Rp6.396 Triliun Jika Tanggul Laut Tak Dibangun
Rekomendasi
Archie dan Lilibet ke...
Archie dan Lilibet ke Inggris, Akankah Bertemu Anak-anak Pangeran William?
Tinggalkan Karakter...
Tinggalkan Karakter Garang, Kim Mu Yeol Bertransformasi Jadi Dokter Hangat di First Doctor
Unpad Terima 4.268 Calon...
Unpad Terima 4.268 Calon Mahasiswa di Jalur SMUP 2026, Cek Tahapan Daftar Ulang
Berita Terkini
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Mau Ikut Pilih Logo...
Mau Ikut Pilih Logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI? Begini Caranya
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal 2 Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Menkes Usul Penderita...
Menkes Usul Penderita TBC Dapat MBG, DPR: Wacana Tidak Masuk Akal
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved