MUI Jelaskan Peranan Itjima Ulama di Tengah Masyarakat
Selasa, 09 November 2021 - 23:27 WIB
loading...
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh. Foto: Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) tengah menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII hingga 11 November 2021 di Jakarta. Program tiga tahunan ini telah menghasilkan berbagai fatwa yang bernilai positif di tengah masyarakat sejak tahun 2003, salah satunya soal bunga riba .
"Ijtima ulama komisi fatwa tahun 2003 yang pertama kali diadakan salah satu keluarannya adalah soal bunga uang. Dengan transaksi ekonomi di tengah masyarakat yang berbasis ribawi menetapkan fatwa, bahwa bunga dalam konteks transaksi keuangan ribawi itu hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh yang dikutip dalam akun YouTube berjudul "Agenda Itjima Ulama Ke-7, Komisi Fatwa Se-Indonesia,"Official TVMUI, Selasa (9/11/2021). Baca juga: Wapres: Keputusan Ijtima Ulama MUI Jadi Masukan Penting Pemerintah
"Dan itu kemudian mampu menggerakkan kesadaran kolektif masyarakat untuk beralih ke lembaga keuangan syariah,"ucapnya.
Kemudian pada Itjima Ulama komisi fatwa se-Indonesia VI tahun 2018 memberikan peranan dalam partisipasi pemilu yang diwujudkan secara bermartabat. Dan juga meminimalisir masalah-masalah destruktif di tengah masyarakat.
"Alhamdulillah itu didengarkan publik. Bagaimana etika melakukan pemilihan pada momen pemilu baik presiden maupun legislatif," kata Niam.
"Ijtima ulama komisi fatwa tahun 2003 yang pertama kali diadakan salah satu keluarannya adalah soal bunga uang. Dengan transaksi ekonomi di tengah masyarakat yang berbasis ribawi menetapkan fatwa, bahwa bunga dalam konteks transaksi keuangan ribawi itu hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh yang dikutip dalam akun YouTube berjudul "Agenda Itjima Ulama Ke-7, Komisi Fatwa Se-Indonesia,"Official TVMUI, Selasa (9/11/2021). Baca juga: Wapres: Keputusan Ijtima Ulama MUI Jadi Masukan Penting Pemerintah
"Dan itu kemudian mampu menggerakkan kesadaran kolektif masyarakat untuk beralih ke lembaga keuangan syariah,"ucapnya.
Kemudian pada Itjima Ulama komisi fatwa se-Indonesia VI tahun 2018 memberikan peranan dalam partisipasi pemilu yang diwujudkan secara bermartabat. Dan juga meminimalisir masalah-masalah destruktif di tengah masyarakat.
"Alhamdulillah itu didengarkan publik. Bagaimana etika melakukan pemilihan pada momen pemilu baik presiden maupun legislatif," kata Niam.
Lihat Juga :