MUI Jelaskan Peranan Itjima Ulama di Tengah Masyarakat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) tengah menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII hingga 11 November 2021 di Jakarta. Program tiga tahunan ini telah menghasilkan berbagai fatwa yang bernilai positif di tengah masyarakat sejak tahun 2003, salah satunya soal bunga riba .
"Ijtima ulama komisi fatwa tahun 2003 yang pertama kali diadakan salah satu keluarannya adalah soal bunga uang. Dengan transaksi ekonomi di tengah masyarakat yang berbasis ribawi menetapkan fatwa, bahwa bunga dalam konteks transaksi keuangan ribawi itu hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh yang dikutip dalam akun YouTube berjudul "Agenda Itjima Ulama Ke-7, Komisi Fatwa Se-Indonesia,"Official TVMUI, Selasa (9/11/2021).
"Dan itu kemudian mampu menggerakkan kesadaran kolektif masyarakat untuk beralih ke lembaga keuangan syariah,"ucapnya.
Kemudian pada Itjima Ulama komisi fatwa se-Indonesia VI tahun 2018 memberikan peranan dalam partisipasi pemilu yang diwujudkan secara bermartabat. Dan juga meminimalisir masalah-masalah destruktif di tengah masyarakat.
"Alhamdulillah itu didengarkan publik. Bagaimana etika melakukan pemilihan pada momen pemilu baik presiden maupun legislatif," kata Niam.
Dia berharap, forum ini dapat menjadi salah satu ikhtiar MUI mengoptimalkan kontribusi dalam melakukan perwujudan kedaulatan kepada bangsa melalui fatwa-fatwa keagamaan.
"Kita sadar bahwa negara ini dibangun salah satunya dengan landasan darah syuhada dan juga para alim ulama. Maka konsensus untuk menjadikan agama sebagai salah satu panduan dalam aktivitas keagamaan, berbangsa dan bernegara harus terus di aktualkan dalam merespon permasalahan kontemporer kita," terang Niam.
"Ijtima ulama komisi fatwa tahun 2003 yang pertama kali diadakan salah satu keluarannya adalah soal bunga uang. Dengan transaksi ekonomi di tengah masyarakat yang berbasis ribawi menetapkan fatwa, bahwa bunga dalam konteks transaksi keuangan ribawi itu hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh yang dikutip dalam akun YouTube berjudul "Agenda Itjima Ulama Ke-7, Komisi Fatwa Se-Indonesia,"Official TVMUI, Selasa (9/11/2021).
"Dan itu kemudian mampu menggerakkan kesadaran kolektif masyarakat untuk beralih ke lembaga keuangan syariah,"ucapnya.
Kemudian pada Itjima Ulama komisi fatwa se-Indonesia VI tahun 2018 memberikan peranan dalam partisipasi pemilu yang diwujudkan secara bermartabat. Dan juga meminimalisir masalah-masalah destruktif di tengah masyarakat.
"Alhamdulillah itu didengarkan publik. Bagaimana etika melakukan pemilihan pada momen pemilu baik presiden maupun legislatif," kata Niam.
Dia berharap, forum ini dapat menjadi salah satu ikhtiar MUI mengoptimalkan kontribusi dalam melakukan perwujudan kedaulatan kepada bangsa melalui fatwa-fatwa keagamaan.
"Kita sadar bahwa negara ini dibangun salah satunya dengan landasan darah syuhada dan juga para alim ulama. Maka konsensus untuk menjadikan agama sebagai salah satu panduan dalam aktivitas keagamaan, berbangsa dan bernegara harus terus di aktualkan dalam merespon permasalahan kontemporer kita," terang Niam.
(mhd)