Bea Cukai Tetap Gaungkan Gempur Rokok Ilegal

Selasa, 09 November 2021 - 20:21 WIB
loading...
Bea Cukai Tetap Gaungkan...
Bea Cukai di berbagai daerah kembali melaksanakan berbagai penindakan dengan mengusung tema Gempur Rokok Ilegal.
A A A
JAKARTA - Dalam rangka terus melakukan pengawasan guna menurunkan peredaran rokok ilegal di masyarakat, Bea Cukai di berbagai daerah kembali melaksanakan berbagai penindakan dengan mengusung tema Gempur Rokok Ilegal. Diwakili Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Pontianakn dan juga Bea Cukai Bekasi, kali ini Bea Cukai berhasil menindak lebih dari setengah juta batang rokok ilegal.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal ini masih menjadi prioritas Bea Cukai di tahun 2021. Dengan memanfaatkan informasi dari masyarakat, hasil intelijen serta pemanfaatan DBHCHT membuat penindakan rokok ilegal kali ini berjalan maksimal.

“Dengan menggunakan informasi dari masyarakat serta adanya dukungan dari pemerintah daerah khususnya pemanfaatan DBHCHT daerah, kami berhasil melakukan empat penindakan di wilayah yang berbeda. Mulai dari Bekasi, Jepara, Demak hingga Pontianak berhasil kami amankan dari peredaran rokok ilegal,” ujar Firman.

Penindakan pertama datang dari wilayah Jepara serta Demak dimana Bea Cukai Kudus yang menindaklanjuti informasi masyarakat menindak sebuah minibus serta truk yang memuat rokok ilegal. Dengan barang bukti 120.000 batang rokok ilegal dari wilayah Demak dan 240.000 batang rokok dari wilayah Jepara, menjadi torehan manis Bea Cukai Kudus dalam memberantas rokok ilegal.

Penindakan kemudian bergeser ke wilayah Bekasi, dimana Bea Cukai Bekasi bersama Pemkot Bekasi melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal sekaligus sosialisasi kepada pelaku usaha rokok di berbagai kecamatan wilayah Kota Bekasi. Dari hasil penelusuran, tim Bea Cukai Bekasi bersama aparat penegak hukum lain mengamankan sekitar 140.000 batang rokok yang melanggar hukum.

Bea Cukai Tetap Gaungkan Gempur Rokok Ilegal

Penindakan kemudian bergeser ke Pulau Kalimantan, tepatnya di wilayah Siantan, Kalimantan Bagian Barat. Bea Cukai Pontianak melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal dengan menargetkan pedagang-pedagang di wilayah Siantan. Dengan melakukan penelitian, pemantauan hingga penindakan atas rokok ilegal yang ditemukan, Bea Cukai Pontianak menjadi salah satu kantor yang ikut serta menggalakan Gempur Rokok Ilegal secara nasional.

“Melalui seluruh rangkaian kegiatan di masing-masing wilayah ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat mengenai pentingnya pemberantasan rokok ilegal dengan cara tidak menjual rokok ilegal dan melaporkan informasi terkait peredaran rokok ilegal kepada pihak Bea Cukai maupun pihak berwenang lainnya. Selain merugikan keuangan Negara, rokok ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana. Mari bersama-sama kita berkomitmen untuk jaga terus Indonesia dan terus gaungkan Gempur Rokok Ilegal,” kata Firman. CM
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
KPK Panggil 4 ASN Ditjen...
KPK Panggil 4 ASN Ditjen Bea Cukai Semarang, Kasus Apa?
Periksa Pemilik Money...
Periksa Pemilik Money Changer, KPK Telusuri Penukaran Uang Tersangka Kasus Bea Cukai
Jaksa Ungkap Aliran...
Jaksa Ungkap Aliran Uang ke Dirjen Bea Cukai Lebih dari 213.600 Dolar Singapura: Itu Baru 1 Kali Penerimaan
KPK Periksa Heri Black,...
KPK Periksa Heri Black, Dalami Catatan Aliran Uang ke Oknum Bea Cukai
ICW Pertanyakan Komitmen...
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Purbaya Putuskan Nasib...
Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan, Bakal Dicopot?
Rekomendasi
Bantah Nikmati Uang...
Bantah Nikmati Uang Jemaah Hanania, Keanu AGL Serahkan Rekening Koran ke Polisi
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Berita Terkini
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved