Bea Cukai Tetap Gaungkan Gempur Rokok Ilegal

Selasa, 09 November 2021 - 20:21 WIB
loading...
Bea Cukai Tetap Gaungkan...
Bea Cukai di berbagai daerah kembali melaksanakan berbagai penindakan dengan mengusung tema Gempur Rokok Ilegal.
A A A
JAKARTA - Dalam rangka terus melakukan pengawasan guna menurunkan peredaran rokok ilegal di masyarakat, Bea Cukai di berbagai daerah kembali melaksanakan berbagai penindakan dengan mengusung tema Gempur Rokok Ilegal. Diwakili Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Pontianakn dan juga Bea Cukai Bekasi, kali ini Bea Cukai berhasil menindak lebih dari setengah juta batang rokok ilegal.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal ini masih menjadi prioritas Bea Cukai di tahun 2021. Dengan memanfaatkan informasi dari masyarakat, hasil intelijen serta pemanfaatan DBHCHT membuat penindakan rokok ilegal kali ini berjalan maksimal.

“Dengan menggunakan informasi dari masyarakat serta adanya dukungan dari pemerintah daerah khususnya pemanfaatan DBHCHT daerah, kami berhasil melakukan empat penindakan di wilayah yang berbeda. Mulai dari Bekasi, Jepara, Demak hingga Pontianak berhasil kami amankan dari peredaran rokok ilegal,” ujar Firman.

Penindakan pertama datang dari wilayah Jepara serta Demak dimana Bea Cukai Kudus yang menindaklanjuti informasi masyarakat menindak sebuah minibus serta truk yang memuat rokok ilegal. Dengan barang bukti 120.000 batang rokok ilegal dari wilayah Demak dan 240.000 batang rokok dari wilayah Jepara, menjadi torehan manis Bea Cukai Kudus dalam memberantas rokok ilegal.

Penindakan kemudian bergeser ke wilayah Bekasi, dimana Bea Cukai Bekasi bersama Pemkot Bekasi melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal sekaligus sosialisasi kepada pelaku usaha rokok di berbagai kecamatan wilayah Kota Bekasi. Dari hasil penelusuran, tim Bea Cukai Bekasi bersama aparat penegak hukum lain mengamankan sekitar 140.000 batang rokok yang melanggar hukum.

Bea Cukai Tetap Gaungkan Gempur Rokok Ilegal

Penindakan kemudian bergeser ke Pulau Kalimantan, tepatnya di wilayah Siantan, Kalimantan Bagian Barat. Bea Cukai Pontianak melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal dengan menargetkan pedagang-pedagang di wilayah Siantan. Dengan melakukan penelitian, pemantauan hingga penindakan atas rokok ilegal yang ditemukan, Bea Cukai Pontianak menjadi salah satu kantor yang ikut serta menggalakan Gempur Rokok Ilegal secara nasional.

“Melalui seluruh rangkaian kegiatan di masing-masing wilayah ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat mengenai pentingnya pemberantasan rokok ilegal dengan cara tidak menjual rokok ilegal dan melaporkan informasi terkait peredaran rokok ilegal kepada pihak Bea Cukai maupun pihak berwenang lainnya. Selain merugikan keuangan Negara, rokok ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana. Mari bersama-sama kita berkomitmen untuk jaga terus Indonesia dan terus gaungkan Gempur Rokok Ilegal,” kata Firman. CM
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda...
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Rekomendasi
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
Harry Kane Cetak Brace,...
Harry Kane Cetak Brace, Inggris Singkirkan DR Kongo
Inggris vs DR Kongo:...
Inggris vs DR Kongo: Gol Kilat Brian Cipenga Kejutkan The Three Lions
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
Putin Isyaratkan Rudal...
Putin Isyaratkan Rudal Hipersonik Oreshnik Rusia akan Gempur Ukraina Lagi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved