41 Bandar Narkoba Dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 41 narapidana perkara narkotika kategori bandar dari wilayah DKI Jakarta dan Banten dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas IIA Karanganyar Super Maximum Security Nusakambangan, Jumat (5/6/2020). Dari jumlah tersebut, terdapat 11 narapidana seumur hidup dan 10 terpidana hukuman mati.
"Narapidana bandar narkoba yang kami pindahkan adalah bandar-bandar besar dan dipindahkan berdasarkan assessment dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Banten. Selain itu juga hasil dari informasi yang didapatkan dari rekan aparat penegak hukum lainnya yaitu Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2020).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 narapidana berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, 7 narapidana dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat, 3 narapidana dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, 4 narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang, 1 narapidana dari Lapas Kelas IIA Cilegon, 4 narapidana dari Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang dan 1 narapidana dari Lapas Kelas IIA Serang. (Baca Juga: Wacana Revisi PP 99/2012, Menkumham Diduga Dapat Masukan dari Koruptor).
Reynhard mengungkapkan, proses pemindahan narapidana bandar narkoba telah berlangsung sejak 4 Juni 2020 pukul 23.00 WIB dan tiba di Pulau Nusakambangan pada 5 Juni 2020 pukul 05.00 WIB. "Pemindahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di dan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan Negara (rutan). Ini baru rangkaian pertama, tentu ada rangkaian-rangkaian berikutnya," ungkapnya.
Mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang tengah terjadi, Reynhard juga mengungkapkan bahwa seluruh proses pemindahan narapidana menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Pandemi ini tidak menghalangi kami untuk terus berkinerja. Ini juga sebagai langkah persiapan kami menuju new normal, dimana seluruh aktivitas nantinya harus berdasarkan protokol kesehatan," ujarnya. ( ).
Reyhard juga memberikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum lainnya yang bekerja sama dalam pemberantasan narkotika. "Kami juga terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional. Apresiasi kami sampaikan atas kerja sama yang baik hingga saat ini," ungkap Reynhard.
Tak hanya itu, Reynhard juga menegaskan tidak ada toleransi bagi petugas maupun warga binaan yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba. "Terapkan tata nilai PASTI. tidak ada toleransi bagi siapa pun yang berusaha untuk melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya terkait tindak pidana narkotika," tegas Reynhard.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 4 Juni 2020 pukul 09.00 WIB, terdapat 229.309 warga binaan yang terdiri dari 177.418 orang narapidana dan 51.891 orang tahanan. Sementara itu, kapasitas hunian hanya sebesar 132.107 orang. "Kami harap dengan pemindahan ini peredaran narkoba dapat berkurang di negara kita tercinta ini."
"Narapidana bandar narkoba yang kami pindahkan adalah bandar-bandar besar dan dipindahkan berdasarkan assessment dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Banten. Selain itu juga hasil dari informasi yang didapatkan dari rekan aparat penegak hukum lainnya yaitu Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2020).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 narapidana berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, 7 narapidana dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat, 3 narapidana dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, 4 narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang, 1 narapidana dari Lapas Kelas IIA Cilegon, 4 narapidana dari Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang dan 1 narapidana dari Lapas Kelas IIA Serang. (Baca Juga: Wacana Revisi PP 99/2012, Menkumham Diduga Dapat Masukan dari Koruptor).
Reynhard mengungkapkan, proses pemindahan narapidana bandar narkoba telah berlangsung sejak 4 Juni 2020 pukul 23.00 WIB dan tiba di Pulau Nusakambangan pada 5 Juni 2020 pukul 05.00 WIB. "Pemindahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di dan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan Negara (rutan). Ini baru rangkaian pertama, tentu ada rangkaian-rangkaian berikutnya," ungkapnya.
Mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang tengah terjadi, Reynhard juga mengungkapkan bahwa seluruh proses pemindahan narapidana menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Pandemi ini tidak menghalangi kami untuk terus berkinerja. Ini juga sebagai langkah persiapan kami menuju new normal, dimana seluruh aktivitas nantinya harus berdasarkan protokol kesehatan," ujarnya. ( ).
Reyhard juga memberikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum lainnya yang bekerja sama dalam pemberantasan narkotika. "Kami juga terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional. Apresiasi kami sampaikan atas kerja sama yang baik hingga saat ini," ungkap Reynhard.
Tak hanya itu, Reynhard juga menegaskan tidak ada toleransi bagi petugas maupun warga binaan yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba. "Terapkan tata nilai PASTI. tidak ada toleransi bagi siapa pun yang berusaha untuk melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya terkait tindak pidana narkotika," tegas Reynhard.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 4 Juni 2020 pukul 09.00 WIB, terdapat 229.309 warga binaan yang terdiri dari 177.418 orang narapidana dan 51.891 orang tahanan. Sementara itu, kapasitas hunian hanya sebesar 132.107 orang. "Kami harap dengan pemindahan ini peredaran narkoba dapat berkurang di negara kita tercinta ini."
(zik)