KPK Minta Para Pihak yang Bakal Diperiksa Kasus Suap Perizinan HGU untuk Jujur
Senin, 08 November 2021 - 15:42 WIB
loading...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto/Tangkapan Layar
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta para pihak yang akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk kooperatif. Para pihak yang bersangkutan dalam kasus tersebut diminta menerangkan secara jujur.
"Dan membantu proses penyidikan perkara ini," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/11/2021).
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi pada Jumat (5/11/2021). Mereka adalah Khoiril (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), Desi E (Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), Roby A (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), Rizal A (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau).
Baca juga: Masa Penahanan Bupati Kuansing Diperpanjang
Lalu, Abdul Gani (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), Andri A alias Andre Kare (Swasta), Sri Ambar Kusumawati (Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan), Sutilwan (Mantan Kepala Kantah Kab. Kampar), dan Ahmad Yuzar (Asisten I Kampar).
"Dan membantu proses penyidikan perkara ini," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/11/2021).
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi pada Jumat (5/11/2021). Mereka adalah Khoiril (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), Desi E (Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), Roby A (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), Rizal A (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau).
Baca juga: Masa Penahanan Bupati Kuansing Diperpanjang
Lalu, Abdul Gani (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), Andri A alias Andre Kare (Swasta), Sri Ambar Kusumawati (Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan), Sutilwan (Mantan Kepala Kantah Kab. Kampar), dan Ahmad Yuzar (Asisten I Kampar).
Lihat Juga :