Diduga Hasil Korupsi, KPK Temukan Harta Tersembunyi Bupati Probolinggo

Senin, 08 November 2021 - 10:15 WIB
loading...
Diduga Hasil Korupsi, KPK Temukan Harta Tersembunyi Bupati Probolinggo
Juru bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan KPK menemukan harta tersembunyi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menemukan sejumlah aset tersembunyi yang diduga hasil tindak pidana korupsi Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA). Aset tersebut tidak dilaporkan Puput maupun Hasan ke KPK.

Temuan tersebut lalu dikonfirmasikan kepada dua saksi yakni Camat Kraksaan Ponirindan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Probolinggo Heri pada Jumat, 5 November 2021.

"Para saksi hadir dan tim penyidik masih terus menggali terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka PTS dan tersangka HA yang tidak dilaporkan dan tercantum dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) di KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (8/11/2021).



Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang merupakan anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.

Kemudian, Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.

Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.



Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.

Setelah dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Puput Tantriana Sari bersama-sama suaminya, Hasan Aminuddin. KPK kemudian menjerat keduanya sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2115 seconds (0.1#10.140)