KPK Geledah Paksa 2 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Bupati Probolinggo dan Suami
Jum'at, 05 November 2021 - 11:15 WIB
loading...
KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus gratifikasi danTPPU yang telah mentersangkakan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah mentersangkakan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA). Penggeledahan pun dilakukan dengan upaya paksa.
"Kamis (4/11/2021) tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan tempat yang berada di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yaitu 2 tempat di dalam bangunan yang beralamat di Krajan 2, Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021). Baca juga: Masa Penahanan Bupati Probolinggo dan Suaminya Diperpanjang KPK
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan beberapa barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik. "Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," ungkap Ali.
"Tim penyidik selanjutnya akan menelaah bukti-bukti tersebut untuk memastikan ada hubungannya dengan perkara ini dan kemudian segera dilakukan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara tersangka PTS dkk," imbuhnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut dilakukan usai tim penyidik melakukan pengembangan pada perkara sebelumnya yakni dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.
"Kamis (4/11/2021) tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan tempat yang berada di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yaitu 2 tempat di dalam bangunan yang beralamat di Krajan 2, Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021). Baca juga: Masa Penahanan Bupati Probolinggo dan Suaminya Diperpanjang KPK
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan beberapa barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik. "Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," ungkap Ali.
"Tim penyidik selanjutnya akan menelaah bukti-bukti tersebut untuk memastikan ada hubungannya dengan perkara ini dan kemudian segera dilakukan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara tersangka PTS dkk," imbuhnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut dilakukan usai tim penyidik melakukan pengembangan pada perkara sebelumnya yakni dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.
Lihat Juga :