Badan Kesbangpol Harus Aktif Bantu Persiapan Pilkada Serentak

Jum'at, 05 Juni 2020 - 08:37 WIB
loading...
Badan Kesbangpol Harus Aktif Bantu Persiapan Pilkada Serentak
Ditjen Politik dan PUM mendorong Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk aktif membantu penyelenggara pilkada. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktrorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Politik dan PUM Kemendagri) terus berkoordinasi dengan daerah dalam rangka persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah ( pilkada ) serentak pada 9 Desember 2020.

Ditjen Politik dan PUM mendorong Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk aktif membantu penyelenggara pilkada. Peran Badan Kesbangpol tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah.

Pilkada ini memang membutuhkan peran dari pemda. Itu termaktub pada Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu menyatakan pemerintah dan pemda wajib memberikan bantuan dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilu.

"Kesbangpol harus mampu mengambil peran strategis di tengah pandemi Covid-19 untuk menjaga stabilitas politik dan deteksi dini potensi konflik. Berkoordinasi dan kondolidasi, melakukan sosialisasi, monitoring, analisa dan evaluasi terhadap kondisi sosial-politik di masyarakat," ujar Plt Dirjen Politik dan PUM Bahtiar dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews.

Badan Kesbangpol, menurutnya, juga harus membangun tatanan kenormalan baru yang produktif dan aman dari Covid-19 serta melakukan inovasi. Pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19 diharapkan tetap berjalan demokratis dan menjamin kesehatan seluruh masyarakat. ( ).

Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengedepankan protokol kesehatan dalam semua tahapan pilkada di 270 daerah. Ini perlu kerja sama seluruh stakeholder, masyarakat, dan Kesbangpol di daerah sebagai pelaksana pilkada.

Pilkada serentak kali ini memang dihantui ancaman penyebaran virus Sars Cov-II. Pandemi ini memaksa semua sektor kehidupan di negara mana pun menerapkan kenormalan baru dengan protokol kesehatan ketat. Waktu pilkada serentak telah mengalami gangguan, awal dilaksanakan 23 September dan akhir bergeser ke 9 Desember. "Proses pemilihan kepala daerah harus berjalan guna menghindari ketidakpastian kepemimpinan daerah yang dapat bermuara pada terkendalanya pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2305 seconds (0.1#10.140)