Komisi I DPR Setujui Pemberhentian dengan Hormat Panglima TNI Hadi Tjahjanto

Sabtu, 06 November 2021 - 14:47 WIB
loading...
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR RI menyetujui pemberhentian secara terhormat Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dari jabatannya sebagai Panglima TNI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyebut, Komisi I DPR RI telah menyetujui pemberhentian secara terhormat Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam fit and proper test calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Sabtu (6/11/2021).

"Terkait permohonan persetujuan atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa yang saat ini menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk diberikan persetujuan menjadi Panglima TNI, kemudian poin lainnya adalah rencana pemberhentian dengan hormat dari jabatan Panglima TNI atas nama Hadi Tjahjanto," ujar Meutya Hafid.

Meutya menyebut Komisi I DPR RI mengapresiasi dedikasi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam menjalankan tugas dan dedikasinya kepada bangsa dan negara.
"Setelah mendengarkan dan mempertimbangkan pandangan fraksi-fraksi dan anggota komisi I DPR RI terhadap calon Panglima TNI maka rapat intenal Komisi I memutuskan yang pertama, menyetujui pemberhentian dengan hormat Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI serta memberikan apresiasi atas dedikasinya," katanya.



Sebagaimana diketahui, calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengikuti uji fit and proper test tiba di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen MPR/DPR. Andika Perkasa tiba di lobi VIP pintu utama Gedung Nusantara II DPR RI sekitar pukul 09.50 WIB. Andika kemudian menjawab sejumlah pertanyaan awak media di lobi saat hendak memasuki ruang rapat komisi I DPR RI. "Kita persiapan apa adanya saja," ujar Andika Perkasa, Sabtu (6/11/2021) pagi kepada awak media.

Ketika ditanya mengapa dirinya tidak ditemani Panglima TNI, Andika menjelaskan Panglima TNI saat ini sedang dinas di luar. "Pak Hadi dinas luar dan sudah juga mengucapkan selamat. Ya pokoknya semoga sukses gitu ya, itu kata beliau," ungkap Andika.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1806 seconds (0.1#10.140)