3 Terdakwa Kasus ITE Bebas, Penasehat Hukum Apresiasi Majelis Hakim
Sabtu, 06 November 2021 - 13:00 WIB
loading...
A
A
A
Aparat penegak hukum dalam kasus ini juga dinilai terkesan mengabaikan SKB 3 menteri soal ITE bahwa dalam kasus pencemaran nama baik diupayakan mediasi dan pendekatan restorative justice. Namun, SKB 3 menteri itu tidak dijalankan, malah pemberatan dengan menahan para terdakwa.
Maka itu, sanksi dinilai perlu diberikan kepada penegak hukum yang tidak tunduk dan taat aturan. "Hakim dalam pertimbangannya telah menerangkan bahwa perbuatan mencemarkan harus secara spesifik menyebutkan nama orang yang merasa dirinya dicemarkan, tidak bisa hanya mengunakan tolak ukur subjektif. harus ada fakta penyebutan nama orang," katanya.
Dia pun berharap tidak ada lagi kasus ITE yang mengorbankan masyarakat umum sebagaimana dialami para kliennya itu. Dia menjelaskan keputusan bersama yang dibuat pemerintah sebagai pedoman dalam menerapkan pasal dalam UU ITE harus benar-benar ditegakkan dan diberlakukan. “Agar masyarakat tidak lagi menjadi korban kesewenangan pihak tertentu, maka mesti ada evaluasi penerapan SKB di lapangan,’ imbuhnya.
Selain itu, dia juga berharap putusan bebas ketiga kliennya itu juga menjadi kesempatan bagi penegak hukum untuk menindak lanjuti kasus utamanya, yaitu pembunuhan Cikok yang diduga melibatkan Cun Heng sebagai otak pelaku pembunuhan berdasarakan penetapan pengadilan kala itu.
Maka itu, sanksi dinilai perlu diberikan kepada penegak hukum yang tidak tunduk dan taat aturan. "Hakim dalam pertimbangannya telah menerangkan bahwa perbuatan mencemarkan harus secara spesifik menyebutkan nama orang yang merasa dirinya dicemarkan, tidak bisa hanya mengunakan tolak ukur subjektif. harus ada fakta penyebutan nama orang," katanya.
Dia pun berharap tidak ada lagi kasus ITE yang mengorbankan masyarakat umum sebagaimana dialami para kliennya itu. Dia menjelaskan keputusan bersama yang dibuat pemerintah sebagai pedoman dalam menerapkan pasal dalam UU ITE harus benar-benar ditegakkan dan diberlakukan. “Agar masyarakat tidak lagi menjadi korban kesewenangan pihak tertentu, maka mesti ada evaluasi penerapan SKB di lapangan,’ imbuhnya.
Selain itu, dia juga berharap putusan bebas ketiga kliennya itu juga menjadi kesempatan bagi penegak hukum untuk menindak lanjuti kasus utamanya, yaitu pembunuhan Cikok yang diduga melibatkan Cun Heng sebagai otak pelaku pembunuhan berdasarakan penetapan pengadilan kala itu.
(rca)
Lihat Juga :