3 Terdakwa Kasus ITE Bebas, Penasehat Hukum Apresiasi Majelis Hakim

Sabtu, 06 November 2021 - 13:00 WIB
loading...
3 Terdakwa Kasus ITE...
Tiga terdakwa kasus ITE Vincent Lim, EPI, dan Hendro telah dibebaskan. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Tiga terdakwa kasus ITE Vincent Lim, EPI, dan Hendro telah dibebaskan. Penasehat hukum ketiga terdakwa itu pun mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang telah membebaskan para kliennya itu.

Penasehat hukum ketiga terdakwa itu juga menyampaikan penghargaan yang begitu besar kepada majelis hakim dengan nuraninya memberikan putusan bebas murni. Ketiga orang itu sebelumnya didakwa pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik hanya karena membagikan postingan berita sebuah media online.

"Kasus 3 terdakwa ini dari awal sudah dipaksakan untuk bisa naik ke persidangan,” kata Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Vincent Lim, Epi, dan Hendro di Jakarta, Jumat (4/11/2021).

Baca juga: Iwan Fals Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

Menurut dia, para kliennya itu tidak bisa disalahkan atas perbuatan yang dirasa tidak benar. Karena, yang diposting kliennya adalah produk media massa.

Kemudian, dia menilai aneh media massa tersebut hanya dijadikan sebagai saksi. “Masyarakat yang mengunggah malah dijadikan terdakwa,” tuturnya.

Muannas yang juga founder Cyber Indonesia ini menegaskan UU ITE tidak dapat diberlakukan untuk menjerat masyarakat yang hanya membagikan postingan media online, apalagi isinya berupa mempertanyakan rasa keadilan atas pembunuhan terhadap Cikok yang terjadi beberapa tahun silam.

Aparat penegak hukum dalam kasus ini juga dinilai terkesan mengabaikan SKB 3 menteri soal ITE bahwa dalam kasus pencemaran nama baik diupayakan mediasi dan pendekatan restorative justice. Namun, SKB 3 menteri itu tidak dijalankan, malah pemberatan dengan menahan para terdakwa.

Maka itu, sanksi dinilai perlu diberikan kepada penegak hukum yang tidak tunduk dan taat aturan. "Hakim dalam pertimbangannya telah menerangkan bahwa perbuatan mencemarkan harus secara spesifik menyebutkan nama orang yang merasa dirinya dicemarkan, tidak bisa hanya mengunakan tolak ukur subjektif. harus ada fakta penyebutan nama orang," katanya.

Dia pun berharap tidak ada lagi kasus ITE yang mengorbankan masyarakat umum sebagaimana dialami para kliennya itu. Dia menjelaskan keputusan bersama yang dibuat pemerintah sebagai pedoman dalam menerapkan pasal dalam UU ITE harus benar-benar ditegakkan dan diberlakukan. “Agar masyarakat tidak lagi menjadi korban kesewenangan pihak tertentu, maka mesti ada evaluasi penerapan SKB di lapangan,’ imbuhnya.

Selain itu, dia juga berharap putusan bebas ketiga kliennya itu juga menjadi kesempatan bagi penegak hukum untuk menindak lanjuti kasus utamanya, yaitu pembunuhan Cikok yang diduga melibatkan Cun Heng sebagai otak pelaku pembunuhan berdasarakan penetapan pengadilan kala itu.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Selidiki Dugaan...
Kejagung Selidiki Dugaan Kasus Pengurusan Perkara oleh Aspidum Kejati Sumsel
Pengacara GAMKI Tegaskan...
Pengacara GAMKI Tegaskan Laporan Terhadap JK Bukan Berniat Menghukum
ABP: Pernyataan Amien...
ABP: Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Menyesatkan
Richard Lee Ditahan...
Richard Lee Ditahan Kejati, Dokter Detektif: Bukti Sudah Lengkap dan Siap Diuji di Pengadilan
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Rekomendasi
Drama di Akhir Laga,...
Drama di Akhir Laga, Ghana Tekuk Panama 1-0
PRJ 2026 Pecah! Wali...
PRJ 2026 Pecah! Wali Ajak Penonton Nyanyi dan Joget Bareng
Lawan Toyota Yaris Cross,...
Lawan Toyota Yaris Cross, Hyundai i20 Berubah Ukuran
Berita Terkini
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
SGU-Endress+Hauser Kembangkan...
SGU-Endress+Hauser Kembangkan Talenta melalui Beasiswa, Magang, dan Program Vokasi
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved