Arah Politik Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Haruskah Diubah?

Sabtu, 06 November 2021 - 08:01 WIB
loading...
A A A
Di sisi lain fakta penegakan hukum yang “zero tolerance against corruption” dan bersifat agresif telah kontra-produktif yang sangat merugikan negara. Contoh kasus BLBI, uang negara yang dapat diselamatkan hanya Rp114 triliun daripada yang tidak, sebanyak Rp147 triliun. Salah satu contoh kontra-produktif, adalah Tambak Udang Dipasena terletak di Kabupaten Lampung dengan ekspor tertinggi se-dunia.

Hasil ekspor udang Dipasena tahun 1996 sebesar $ 300 juta atau sekitar Rp4 triliun dan devisa yang masuk ke negara sebesar $300 juta/tahun. Di samping hal tersebut telah terjadi masalah sosial, yakni pengangguran karyawan. Mengambil contoh kasus Dipasena tidak berarti bahwa tidak boleh dilakukan penegakan hukum akan tetapi harus dilakukan dengan kehati-hatian (due care), penuh tanggung jawab (responsible), professional, dan dilaksanakan oleh aparatur hukum yang pernuh integritas.

Dalam konteks ini, penegakan hukum yang bersifat retributive dan kontraproduktif harus ditinggalkan karena hukum dan penegakan hukum selain harus memenuhi tujuan kepastian, juga keadilan dan terlebih kemanfaatan yang dapat dipetik daripadanya. Selama ini penegakan hukum selalu mempertimbangkan kepastian dan keadilan yang selalu dipertentangkan dan tujuan kemanfaatan diabaikan; sedangkan tujuan nyata yang diharapkan masyarakat adalah perlindungan masyarakat dan manfaat keberadaan hukum di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

Untuk mengetahui aspek kemanfaatan diperlukan pendekatan efisiensi, maksimisasi dan keseimbangan dalam penegakan hukum dan dampaknya di masa depan. Melihat fakta terjadi hunian lapas yang mengalami over kapasitas mencapai 200 % di sebagaian besar lapas, tentu semakin terbukti bahwa memenjarakan setiap orang yang terlibat tindak pidana termasuk tindak pidana tipikor yang dianggap satu-satunya solusi mengatasi korupsi, tidaklah selalu berakhir keadaan menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Fakta yang terjadi sebagaimana diuraikan di atas membuktikan bahwa sudah saatnya kiranya jika diperlukan perubahan politik hukum pada umumnya khususnya pemberantasan korupsi di negeri ini apalagi jika dibandingkan dengan di beberapa negara maju telah tertinggal jauh baik dari aspek filosofi, tujuan dan misi yang seharusnya diemban negara demi satu-satunya tujuan bernegara, yaitu kesejahteraan sosial untuk 270 juta penduduk. Contoh, perbandingan dalam hal ini adalah kasus suap yang melibatkan Dirut PT Garuda akhir-akhir ini.

Pemberi suap adalah pabrikan pesawat asing (AS, Inggris, dan Perancis) tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sedangkan tersangka pemberi suap korporasi dari ketiga negara tersebut telah diberikan proteksi oleh Kejaksaan Agung AS, Perancis, dan Inggris dengan syarat yang sangat ketat dan kewajiban membayar denda sebesar 23.6 juta Euro. Kebijakan penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti terlibat tindak pidana suap di tiga negara tersebut disebut Deferred Prosecution Agreement (DPA).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Anggota BPK...
Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim
Hendardi Beberkan 3...
Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
2 Jenderal Militer Ditangkap...
2 Jenderal Militer Ditangkap karena Korupsi Proyek Senilai Rp1,2 Triliun
375 Kg Emas Disita Terkait...
375 Kg Emas Disita Terkait Korupsi Wakil Menteri
Rekomendasi
Cing Abdel Curahkan...
Cing Abdel Curahkan Kerinduan untuk Temon, Kenang Tawa dan Lagu Favorit
Sejarah Rashdul Kiblat:...
Sejarah Rashdul Kiblat: Metode Penentuan Arah Kiblat Warisan Abu Rahyan Al-Biruni
24 Penumpang KM Nurul...
24 Penumpang KM Nurul Salsa Belum Ditemukan, Basarnas Lanjutkan Pencarian
Berita Terkini
Fenomena Matahari Tepat...
Fenomena Matahari Tepat di Atas Kakbah, Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Titik
Periksa Anggota BPK...
Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim
Hari Ini, Tersangka...
Hari Ini, Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung
Hendardi Beberkan 3...
Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji
3 Brigjen Pol Dimutasi...
3 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Divkum Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved