Berkas Perkara Lengkap, Penyuap Bupati Probolinggo Bakal Segera Disidang

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 05:26 WIB
loading...
Berkas Perkara Lengkap, Penyuap Bupati Probolinggo Bakal Segera Disidang
Tim Penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan para penyuap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan para penyuap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA). Berkas tersebut telah rampung dan akan diserahkan kepada jaksa untuk membuat dakwaan para penyuap tersebut.

Para penyuap itu yakni Sugito (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), dan Samsudin (SD). Kesemuanya merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

"Hari ini (29/10/2021) Tim Jaksa menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik, karena berkas perkara perkara Tersangka SO dkk telah dinyatakan lengkap," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).

Ali menjelaskan nantinya penahanan para tersangka akan dilanjutkan oleh Tim JPU untuk waktu selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan 17 November 2021.

Dengan keterangan, tersangka yang akan ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur yakni AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MU (Mashudi), MB (Mohammad Bambang), MH (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho’im), AS (Ahkmad Saifullah), JL (Jaelani), UR (Uhar), dan NH (Nurul Hadi).

Sedangkan tersangka yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur yakni, NUH (Nurul Huda) dan HS (Hasan). Sugito (SO) bakal ditahan di Rutan Salemba. Sahir (SR) bakal ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat, Samsuddin (SD) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Maliha (MI) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Dengan batasan waktu yang telah ditentukan oleh UU, Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya," jelas Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua puluh dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021. Sebagai tersangka penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Anggota DPR RI yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).

Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara delapan belas orang tersangka sebagai pemberi suap, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH),
Sugito (SO), Hasan (HS), Sahir (SR), dan Samsudin (SD). Kesemuanya merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2465 seconds (0.1#10.140)