Berkas Perkara Lengkap, Penyuap Bupati Probolinggo Bakal Segera Disidang
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 05:26 WIB
loading...
Tim Penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan para penyuap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan para penyuap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA). Berkas tersebut telah rampung dan akan diserahkan kepada jaksa untuk membuat dakwaan para penyuap tersebut.
Para penyuap itu yakni Sugito (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), dan Samsudin (SD). Kesemuanya merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Baca juga: Korupsi Bupati Probolinggo, KPK Geledah Kantor Keuangan hingga Rumah Kediaman
"Hari ini (29/10/2021) Tim Jaksa menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik, karena berkas perkara perkara Tersangka SO dkk telah dinyatakan lengkap," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).
Ali menjelaskan nantinya penahanan para tersangka akan dilanjutkan oleh Tim JPU untuk waktu selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan 17 November 2021.
Dengan keterangan, tersangka yang akan ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur yakni AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MU (Mashudi), MB (Mohammad Bambang), MH (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho’im), AS (Ahkmad Saifullah), JL (Jaelani), UR (Uhar), dan NH (Nurul Hadi).
Sedangkan tersangka yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur yakni, NUH (Nurul Huda) dan HS (Hasan). Sugito (SO) bakal ditahan di Rutan Salemba. Sahir (SR) bakal ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat, Samsuddin (SD) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Maliha (MI) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Para penyuap itu yakni Sugito (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), dan Samsudin (SD). Kesemuanya merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Baca juga: Korupsi Bupati Probolinggo, KPK Geledah Kantor Keuangan hingga Rumah Kediaman
"Hari ini (29/10/2021) Tim Jaksa menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik, karena berkas perkara perkara Tersangka SO dkk telah dinyatakan lengkap," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).
Ali menjelaskan nantinya penahanan para tersangka akan dilanjutkan oleh Tim JPU untuk waktu selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan 17 November 2021.
Dengan keterangan, tersangka yang akan ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur yakni AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MU (Mashudi), MB (Mohammad Bambang), MH (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho’im), AS (Ahkmad Saifullah), JL (Jaelani), UR (Uhar), dan NH (Nurul Hadi).
Sedangkan tersangka yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur yakni, NUH (Nurul Huda) dan HS (Hasan). Sugito (SO) bakal ditahan di Rutan Salemba. Sahir (SR) bakal ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat, Samsuddin (SD) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Maliha (MI) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Lihat Juga :