Masa Penahanan Bupati Probolinggo dan Suaminya Diperpanjang KPK

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 06:02 WIB
loading...
Masa Penahanan Bupati Probolinggo dan Suaminya Diperpanjang KPK
KPK memperpanjang penahanan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) tiga puluh hari ke depan hingga 28 November 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) tiga puluh hari ke depan hingga 28 November 2021.

"Agar pengumpulan alat bukti lebih maksimal, Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka PTS dkk berdasarkan Ppnetapan pertama dari Pengadilan Tipikor Surabaya untuk 30 hari pertama, terhitung sejak 30 Oktober 2021 s/d 28 November 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).

Selain memperpanjang penahanan Puput dan Hasan, Tim Penyidik juga memperpanjang tiga tersangka lainnya. Mereka yakni, Doddy Kurniawan (DK), Muhammad Ridwan (MR), dan Sumarto (SO).

Untuk Puput bakal ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Hasan bakal di Rutan KPK pada Kavling C1, Doddy bakal ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua puluh dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021. Sebagai tersangka penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Anggota DPR RI yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).

Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara delapan belas orang tersangka sebagai pemberi suap, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH),
Sugito (SO), Hasan (HS), Sahir (SR), dan Samsudin (SD). Kesemuanya merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Perkara ini berawal pada 27 Desember 2021 dimana pada saat itu akan dilakukan pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo. Namun dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Sehingga, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat.

Namun, ada persyaratan khusus di mana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Maka dimintailah tarif menjadi penjabat kepala desa sebesar Rp20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5juta/hektar.

Atas ulahnya, sebagai pemberi SO dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1884 seconds (0.1#10.140)