Azis Syamsuddin Belum Diperiksa Kembali, KPK Beralasan Sudah Kantongi Cukup Bukti
Jum'at, 05 November 2021 - 08:38 WIB
loading...
A
A
A
"Dikonfirmasi mengenai dugaan adanya 'orang dalam' KPK yang membantu tersangka," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10/2021). Saat dicecar mengenai bekingan tersebut, Azis pun berdalih hanya mengenal mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).
"Tersangka AZ menerangkan dihadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain SRP," jelas Ali.
Munculnya bekingan Azis diketahui saat sidang lanjutan lanjutan untuk terdakwa mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Senin (4/10/2021). Dalam sidang tersebut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai Yusmada sebagai saksi.
Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Politikus Golkar itu diduga memberi suap kepada mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp 3,1 miliar.
Pemberian itu dimaksudkan agar Robin dan Maskur dapat mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK di Lampung Tengah.
"Tersangka AZ menerangkan dihadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain SRP," jelas Ali.
Munculnya bekingan Azis diketahui saat sidang lanjutan lanjutan untuk terdakwa mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Senin (4/10/2021). Dalam sidang tersebut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai Yusmada sebagai saksi.
Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Politikus Golkar itu diduga memberi suap kepada mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp 3,1 miliar.
Pemberian itu dimaksudkan agar Robin dan Maskur dapat mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK di Lampung Tengah.
Lihat Juga :