KPK Isyaratkan Akan Ada Tersangka Baru Legislator Jambi Terkait Kasus Zumi Zola
Jum'at, 05 November 2021 - 08:20 WIB
loading...
KPK mengisyaratkan bakal menjerat tersangka baru Anggota DPRD Jambi terkait kasus dugaan suap ketok palu pengurusan RAPBD Jambi yang menyeret mantan Gubernur Zumi Zola . Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal menjerat tersangka baru terkait kasus dugaan suap ketok palu pengurusan RAPBD Jambi. Tersangka baru tersebut berasal dari Anggota DPRD Jambi yang diduga turut menerima suap 'ketok palu'.
Demikian diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Setyo Budiyanto usai menetapkan sekaligus menahan tersangka baru pengembangan perkara suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Gubernur Zumi Zola serta para Anggota DPRD Jambi. Tersangka baru itu yakni, orang kepercayaan Zumi Zola, Apit Firmansyah. Baca juga: KPK Tahan Orang Kepercayaan Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola
"Kasus ini kan melibatkan ada beberapa Anggota DPRD, kalau kita kembali pada proses yang di awal, di situ ada penyelenggara negara, kemudian ada DPRD yang sudah diproses, bahkan sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021).
"Nah bagaimana dengan DPRD yang lain? Ya nanti itu tinggal tunggu waktu saja. Itu nanti akan ada tindak lanjut yang akan ditangani oleh kedeputian penindakan terhadap pihak-pihak lainnya," imbuhnya.
Setyo menjelaskan alasan pihaknya tidak sekaligus mengumumkan penetapan tersangka terkait kasus suap maupun gratifikasi di lingkungan Pemprov Jambi. Sebab, kata Setyo, penyidik maupun penuntut umum punya pertimbangan aspek hukum tersendiri.
Demikian diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Setyo Budiyanto usai menetapkan sekaligus menahan tersangka baru pengembangan perkara suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Gubernur Zumi Zola serta para Anggota DPRD Jambi. Tersangka baru itu yakni, orang kepercayaan Zumi Zola, Apit Firmansyah. Baca juga: KPK Tahan Orang Kepercayaan Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola
"Kasus ini kan melibatkan ada beberapa Anggota DPRD, kalau kita kembali pada proses yang di awal, di situ ada penyelenggara negara, kemudian ada DPRD yang sudah diproses, bahkan sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021).
"Nah bagaimana dengan DPRD yang lain? Ya nanti itu tinggal tunggu waktu saja. Itu nanti akan ada tindak lanjut yang akan ditangani oleh kedeputian penindakan terhadap pihak-pihak lainnya," imbuhnya.
Setyo menjelaskan alasan pihaknya tidak sekaligus mengumumkan penetapan tersangka terkait kasus suap maupun gratifikasi di lingkungan Pemprov Jambi. Sebab, kata Setyo, penyidik maupun penuntut umum punya pertimbangan aspek hukum tersendiri.
Lihat Juga :