KPK Terbitkan Surat Edaran Penggunaan DTKS untuk Salurkan Bansos
Rabu, 22 April 2020 - 14:13 WIB
loading...
KPK) menerbitkan Surat Edaran No. 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran No. 11 Tahun 2020, tertanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat sebagai upaya mengatasi dampak pandemik global Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
”DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) merupakan basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional. DTKS senantiasa mengalami perbaikan”, kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu, (22/4/2020), di Jakarta.
Alasan pertama, Firli menjelaskan, melalui pelaksanaan rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK), DTKS telah dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Sehingga penerima bantuan pada DTKS diyakini keberadaannya berdasarkan NIK,” jelas Firli.
Alasan lain penggunaan DTKS adalah, perbaikan terkait ketepatan status penerima bantuan secara berkala dengan bantuan pendataan oleh pemerintah daerah dan prosedur verifikasi validasi diyakini penerima telah tepat sasaran.
KPK menyadari di tengah upaya peningkatan pemberian bantuan sosial baik yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, keterandalan data sebagai dasar pemberian bantuan sangat penting. Karenanya, KPK mengoordinasikan pendataan oleh kementerian/lembaga dan pemda agar jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial baik bantuan yang berbentuk tunai, barang maupun bentuk lainnya bisa tepat sasaran.
”DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) merupakan basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional. DTKS senantiasa mengalami perbaikan”, kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu, (22/4/2020), di Jakarta.
Alasan pertama, Firli menjelaskan, melalui pelaksanaan rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK), DTKS telah dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Sehingga penerima bantuan pada DTKS diyakini keberadaannya berdasarkan NIK,” jelas Firli.
Alasan lain penggunaan DTKS adalah, perbaikan terkait ketepatan status penerima bantuan secara berkala dengan bantuan pendataan oleh pemerintah daerah dan prosedur verifikasi validasi diyakini penerima telah tepat sasaran.
KPK menyadari di tengah upaya peningkatan pemberian bantuan sosial baik yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, keterandalan data sebagai dasar pemberian bantuan sangat penting. Karenanya, KPK mengoordinasikan pendataan oleh kementerian/lembaga dan pemda agar jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial baik bantuan yang berbentuk tunai, barang maupun bentuk lainnya bisa tepat sasaran.
Lihat Juga :