KPK Terbitkan Surat Edaran Penggunaan DTKS untuk Salurkan Bansos
Rabu, 22 April 2020 - 14:13 WIB
loading...
A
A
A
Terutama mengingat besarnya alokasi dana yang disiapkan pemerintah. Dari tambahan belanja pemerintah pusat pada APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun, sebesar Rp110 Triliun atau 27% akan dialokasikan untuk jaring pengaman sosial, termasuk di dalamnya dialokasikan untuk bansos kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
Demikian juga dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran pemda per 16 April 2020, total anggaran yang direalokasikan yaitu sebesar Rp56,57 triliun atau sebesar 5,13% dari total APBD 2020 yaitu Rp1.102 triliun.
Dari Rp56,57 triliun tersebut sebesar Rp17,5 triliun atau sekitar 31% dialokasikan untuk belanja hibah/bansos dalam upaya mengatasi dampak pandemik Covid-19 di daerah.
Melalui SE yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat nasional maupun daerah, dan pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah tersebut, KPK merekomendasikan 5 (lima) hal agar pendataan dan penyaluran bansos tepat sasaran.
Pertama, kementerian/lembaga dan pemda dapat melakukan pendataan di lapangan, namun tetap merujuk kepada DTKS. Jika ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku.
Demikian juga dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran pemda per 16 April 2020, total anggaran yang direalokasikan yaitu sebesar Rp56,57 triliun atau sebesar 5,13% dari total APBD 2020 yaitu Rp1.102 triliun.
Dari Rp56,57 triliun tersebut sebesar Rp17,5 triliun atau sekitar 31% dialokasikan untuk belanja hibah/bansos dalam upaya mengatasi dampak pandemik Covid-19 di daerah.
Melalui SE yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat nasional maupun daerah, dan pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah tersebut, KPK merekomendasikan 5 (lima) hal agar pendataan dan penyaluran bansos tepat sasaran.
Pertama, kementerian/lembaga dan pemda dapat melakukan pendataan di lapangan, namun tetap merujuk kepada DTKS. Jika ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku.
Lihat Juga :