Satgas Covid-19: Tempat Wisata Dibuka Terbatas pada Periode Nataru
Rabu, 03 November 2021 - 09:27 WIB
loading...
A
A
A
“Periode Nataru akan diantisipasi oleh seluruh Kementerian/Lembaga terkait dengan mengupdate aturan-aturan yang diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19 dan penyebarannya,” katanya.
Dia menyebut beberapa aturan yang akan disesuaikan adalah mengenai mobilitas orang, lokasi wisata, hingga tempat ibadah. “Di mana aturan tersebut adalah mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat peribadatan, dan lain-lainnya,” tuturnya. Baca juga: Ini Dua Langkah Kemenag Cegah Lonjakan Covid Nataru
Selain itu pemerintah juga akan memperkuat vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan. “Target vaksinasi Desember 2021 adalah 291,6 juta di mana 80,9% untuk dosis 1 dan 59,1% untuk dosis kedua,” pungkasnya.
Dia menyebut beberapa aturan yang akan disesuaikan adalah mengenai mobilitas orang, lokasi wisata, hingga tempat ibadah. “Di mana aturan tersebut adalah mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat peribadatan, dan lain-lainnya,” tuturnya. Baca juga: Ini Dua Langkah Kemenag Cegah Lonjakan Covid Nataru
Selain itu pemerintah juga akan memperkuat vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan. “Target vaksinasi Desember 2021 adalah 291,6 juta di mana 80,9% untuk dosis 1 dan 59,1% untuk dosis kedua,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :