Satgas Covid-19: Tempat Wisata Dibuka Terbatas pada Periode Nataru

Rabu, 03 November 2021 - 09:27 WIB
loading...
Satgas Covid-19: Tempat Wisata Dibuka Terbatas pada Periode Nataru
Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa jelang libur Nataru beberapa kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19 akan dilakukan penyesuaian. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) beberapa kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19 akan dilakukan penyesuaian. Di mana penanganan akan disesuaikan salah satunya dengan perkembangan kasus.

“Menjelang masa Natal dan Tahun Baru kebijakan akan terus disesuaikan dengan perkembangan kasus terkini dan kondisi di lapangan yang mencakup pergerakan orang di berbagai lokasi. Seperti lokasi wisata, pertokoan, dan tempat peribadatan. Kemudian memperkuat vaksinasi dan protokol kesehatan,” ujarnya dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (3/11/2021).

Dia pun meminta agar masyarakat mematuhi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Selain itu, dia juga meminta agar tempat-tempat wisata dibuka secara terbatas pada periode Nataru.

“Oleh karena itu masyarakat diminta untuk selalu mematuhi kebijakan pemerintah sebagai upaya untuk melindungi diri dan orang lain dari penularan Covid-19. Pastikan tempat-tempat tujuan wisata dibuka terbatas pada periode Nataru dan telah membentuk Satgas Prokes 3M di fasilitas publik,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa seluruh Kementerian/Lembaga harus mengantisipasi periode libur Nataru. Menurut Muhadjir, beberapa peraturan akan disesuaikan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Periode Nataru akan diantisipasi oleh seluruh Kementerian/Lembaga terkait dengan mengupdate aturan-aturan yang diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19 dan penyebarannya,” katanya.

Dia menyebut beberapa aturan yang akan disesuaikan adalah mengenai mobilitas orang, lokasi wisata, hingga tempat ibadah. “Di mana aturan tersebut adalah mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat peribadatan, dan lain-lainnya,” tuturnya. Baca juga: Ini Dua Langkah Kemenag Cegah Lonjakan Covid Nataru

Selain itu pemerintah juga akan memperkuat vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan. “Target vaksinasi Desember 2021 adalah 291,6 juta di mana 80,9% untuk dosis 1 dan 59,1% untuk dosis kedua,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1825 seconds (0.1#10.140)