Himpuh: Butuh Juknis Mekanisme Pengembalian Dana Haji

Kamis, 04 Juni 2020 - 18:28 WIB
loading...
Himpuh: Butuh Juknis...
Pembatalan penyelenggaraan haji tahun 2020 masih menyisakan persoalan mengenai mekanisme teknis pengembalian dana haji kepada jamaah. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembatalan penyelenggaraan haji tahun 2020 masih menyisakan persoalan mengenai mekanisme teknis pengembalian dana haji kepada jamaah. Kementerian Agama (Kemenag) telah menjamin jamaah yang terdaftar tahun ini akan berangkat pada 2021.

Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) Firman Taufik menjelaskan perbedaan setoran antara haji reguler dan khusus. Setoran awal haji reguler itu sebesar Rp25 juta dan haji khusus itu sebesar USD4.000.

Misalnya, DKI Jakarta, total biayanya tahun ini sebesar Rp34.77.602 maka jamaah tinggal membayar sisanya setelah dipastikan akan berangkat.

Sementara itu, jamaah haji khusus setelah mendapatkan nomor porsi harus membayar lagi sebesar USD4.000 sebagai tanda jadi berangkat.

“Kenapa jumlahnya USD8.000? Dianggap paket minimal haji yang masuk. Di bawah itu pasti ngaco penyelenggaraannya,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis (4/6/2020).(Baca juga: DPR Segera Panggil Menag dan BPKH Bahas Pembatalan Haji )

Dengan jumlah haji reguler sebanyak 198.765 orang dan khusus sekitar 19.800, maka total dana yang harus dikembalikan sangat besar. Jumlah dana untuk haji reguler dengan mengambil rata-rata uang pelunasan sebesar Rp8 juta, maka yang harus kembalikan sebesar Rp1.590.120.000.000.

Untuk haji khusus, jika hanya diambil USD4.000, total dana yang harus kembalikan sebesar USD79.200.000.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, jamaah dapat mengambil uang pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

Menurut dia, jamaah juga boleh tidak mengambil. Uang pelunasan paling rendah itu di embarkasi Aceh sebesar Rp6 juta dan yang paling besar di embarkasi Makassar Rp16 juta.

Bagi yang tidak mengambil uang pelunasan itu akan mendapatkan nilai manfaat. “Itu diberikan kepada perorangan karena pelunasan BPIH itu tidak sama,” kata purnawirawan bintang tiga itu.

Firman mengatakan, pihaknya sebagai penyelenggara haji khusus masih menunggu petunjuk teknis jumlah uang yang boleh diambil. Himpuh ingin ada kejelasan apakah uang itu bisa tarik semua sebesar USD8.000 atau hanya USD4.000.

Penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang tergabung di Himpuh ada dua suara. Pertama, ada yang tidak akan mengambi. Kedua, ingin mengambil dana karena sebelum keberangkatan telah mengeluarkan sejumlah dana untuk operasional dan deposit berbagai keperluan, seperti tiket pesawat, hotel, dan katering.

Ada satu kekhawatiran dan belum dijelaskan Kemenag. Jika penarikan dananya semua, apakah calon jamaah haji itu bisa ikut tahun depan atau dianggap gugur.

“Bocoran yang saya dengar, kalau dia narik USD8.000, dianggap membatalkan hajinya. Kalau nariknya USD4.000 sekarang, maka porsi haji tetap aktif. Hanya boleh ditrasnfer ke rekening atas nama jamaah,” tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Kemenhaj Serahkan Paket...
Kemenhaj Serahkan Paket Daging Dam Jemaah Haji Indonesia untuk Rakyat Palestina
Usai Puncak Haji, Kemenhaj...
Usai Puncak Haji, Kemenhaj Siapkan Fase Kepulangan Jemaah ke Tanah Air
Perjalanan Haji di Mina,...
Perjalanan Haji di Mina, DPR: Ada Jemaah 9 Jam di Tenda Tak Dapat Makan Akhirnya Drop
Soroti Kepadatan di...
Soroti Kepadatan di Mina, Marwan DPR: Kapasitas Tenda dan Area Belum Beri Kenyamanan Jemaah
Timwas Haji DPR: Persoalan...
Timwas Haji DPR: Persoalan di Mina Jangan Dibiarkan Terus Berulang Tanpa Solusi
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Rekomendasi
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Meroket 4,12% Tembus Level 6.254
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Berita Terkini
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Infografis
AS Butuh Rp15.919 Triliun...
AS Butuh Rp15.919 Triliun untuk Memodernisasi Senjata Nuklirnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved