Himpuh: Butuh Juknis Mekanisme Pengembalian Dana Haji
Kamis, 04 Juni 2020 - 18:28 WIB
loading...
A
A
A
Dengan jumlah haji reguler sebanyak 198.765 orang dan khusus sekitar 19.800, maka total dana yang harus dikembalikan sangat besar. Jumlah dana untuk haji reguler dengan mengambil rata-rata uang pelunasan sebesar Rp8 juta, maka yang harus kembalikan sebesar Rp1.590.120.000.000.
Untuk haji khusus, jika hanya diambil USD4.000, total dana yang harus kembalikan sebesar USD79.200.000.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, jamaah dapat mengambil uang pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Menurut dia, jamaah juga boleh tidak mengambil. Uang pelunasan paling rendah itu di embarkasi Aceh sebesar Rp6 juta dan yang paling besar di embarkasi Makassar Rp16 juta.
Bagi yang tidak mengambil uang pelunasan itu akan mendapatkan nilai manfaat. “Itu diberikan kepada perorangan karena pelunasan BPIH itu tidak sama,” kata purnawirawan bintang tiga itu.
Untuk haji khusus, jika hanya diambil USD4.000, total dana yang harus kembalikan sebesar USD79.200.000.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, jamaah dapat mengambil uang pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Menurut dia, jamaah juga boleh tidak mengambil. Uang pelunasan paling rendah itu di embarkasi Aceh sebesar Rp6 juta dan yang paling besar di embarkasi Makassar Rp16 juta.
Bagi yang tidak mengambil uang pelunasan itu akan mendapatkan nilai manfaat. “Itu diberikan kepada perorangan karena pelunasan BPIH itu tidak sama,” kata purnawirawan bintang tiga itu.
Lihat Juga :