Diberhentikan dari Penyelidik KPK, Rieswin Rachwell Kini Jadi Investigator Perusahaan

Selasa, 02 November 2021 - 12:52 WIB
loading...
Diberhentikan dari Penyelidik KPK, Rieswin Rachwell Kini Jadi Investigator Perusahaan
Mantan Penyelidik KPK, Rieswin Rachwell kini memilih melanjutkan kariernya dengan bekerja menjadi investigator di salah satu perusahaan dalam negeri. FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE Watchdoc Documentary
A A A
JAKARTA - Mantan Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Rieswin Rachwell kini memilih melanjutkan kariernya dengan bekerja menjadi investigator di salah satu perusahaan dalam negeri setelah diberhentikan pada 30 September 2021. Rieswin mengaku sudah mulai bekerja sebagai investigator pada Senin (1/11/2021) kemarin.

"Ya benar pada intinya begitu, kerja jadi investigator. Baru aja kemarin mulai bekerja," kata Rieswin saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (2/11/2021).

Rieswin Rachwell merupakan salah satu penyelidik muda yang berprestasi di KPK. Meskipun baru empat tahun bergabung di KPK, tapi Rieswin sudah banyak ikut dalam menangani berbagai kasus rasuah. Bahkan, Rieswin ikut dalam menangani berbagai Operasi Tangkap Tangan (OTT) kelas kakap di KPK.

Baca juga: Mantan Pegawai KPK Ini Ingin Jadi Influencer Antikorupsi

Sejumlah kasus yang pernah ditangani Rieswin di KPK yakni perkara yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun. Kemudian, perkara Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi; perkara yang menjerat mantan Ketua Umum (Ketum) PPP, M Romahurmuziy; serta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Rieswin menjelaskan alasannya memilih bekerja menjadi investigator di perusahaan dalam negeri. Sebab, ia mengaku harus menjalani hidupnya kembali pasca-dipecat sebagai pegawai KPK, seperti hal rekan-rekannya yang sudah mulai membuka usaha.

"Seperti halnya teman-teman yang memilih punya usaha di bidang kuliner seperti Bang Tigor, Mas Panji, dan Mbak Tata. Life must go on. Aku harus melanjutkan hidup dengan terus bergerak dan berkarya, ini konteksnya baik secara materil maupun non materil," kata Rieswin.

Baca juga: Cerita tentang Herry Muryanto, Pemilik Jabatan Tertinggi dari 57 Mantan Pegawai KPK

"Kelamaan jadi pengangguran dengan stigma yang melekat itu aneh banget dan buruk untuk kesehatan mental. Meskipun tentu saja stigma itu tidak terbukti ya, malah terbukti memang ada yang sengaja menstigma," katanya.

Menurut Rieswin, pekerjaannya saat ini tidak berbeda jauh dengan ketika berada di KPK. Ia pun memastikan bahwa hingga saat ini masih menjadi pegiat antikorupsi. Ia berjanji pekerjaannya tersebut tidak akan bertentangan dengan pemberantasan korupsi.

"Yang jelas pekerjaanku tidak bertentangan dengan advokasi penguatan pemberantasan korupsi dan aku tetap akan jadi pegiat antikorupsi. Aku akan tetap memberikan kontribusi dan menyuarakan yang paling keras untuk mendukung penguatan pemberantasan korupsi," katanya.

Untuk diketahui, terdapat 76 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Dari jumlah itu, 18 pegawai dilantik sebagai ASN setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Sementara satu pegawai telah purnatugas, dan 57 orang lainnya akan diberhentikan per 30 September 2021.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1890 seconds (0.1#10.140)