Soal Dugaan Korupsi di PT Garuda Indonesia, Peter Gontha Dipersilakan Lapor KPK

Selasa, 02 November 2021 - 10:25 WIB
loading...
Soal Dugaan Korupsi...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mempersilakan Peter Gontha atau siapa pun untuk melapor ke lembaga antirasuah terkait dugaan korupsi di tubuh PT Garuda Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Komisaris PT Garuda Indonesia Peter Gontha mengungkap sejumlah permasalahan serta dugaan korupsi di tubuh PT Garuda Indonesia melalui akun media sosialnya (medsos). Pengakuan Peter Gontha tersebut disorot oleh Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN Arya Sinulingga.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Arya Sinulingga mendukung Peter Gontha untuk melapor dugaan korupsi PT Garuda Indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arya juga mendorong agar jajaran mantan pejabat PT Garuda Indonesia untuk diperiksa oleh KPK. Baca juga: Disebut Terlibat Pengadaan Pesawat Garuda, Peter Gontha Murka

Menanggapi gaduh-gaduh tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mempersilakan Peter Gontha atau siapa pun untuk melapor ke lembaga antirasuah. Kata Ali, pihaknya bakal menyambut baik setiap laporan dugaan korupsi yang masuk ke KPK, termasuk masalah di PT Garuda Indonesia yang sedang gaduh.

"Terkait isu yang berkembang di publik mengenai penyewaan pesawat Garuda Indonesia, bahwa kami mengajak seluruh masyarakat, siapa pun dan apa pun profesinya yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi silakan menyampaikan aduannya kepada KPK," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (2/11/2021).

Ali mengakui bahwa keberhasilan KPK selama ini dalam mengungkap berbagai modus korupsi tak lepas dari peran aktif masyarakat. Sebab, tak sedikit penanganan perkara di KPK bermula dari adanya laporan masyarakat. Oleh karenanya, ia mengajak masyarakat untuk melapor ke KPK jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi.

"Masyarakat silakan laporkan kepada kami dengan data awal yang dimiliki melalui saluran pengaduan KPK. KPK akan menganalisis dan memverifikasi terhadap data dan informasi yang diterima. Selanjutnya KPK akan melakukan telaah dan kajian terhadap data dan informasi tersebut," beber Ali.

"Apabila dari hasil telaah dan kajian ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana, maka tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku," sambungnya.

Ali meminta agar dugaan korupsi yang dilaporkan disertai dengan bukti-bukti awal yang cukup. Kata Ali, masyarakat bisa melaporkan dugaan korupsi melalui berbagai saluran.

"Publik dapat mengakses saluran pengaduan melalui berbagai saluran, yaitu WhatsApp 0811959575; Email: [email protected]; KPK Whistle Blower System (KWS) http://kws.kpk.go.id; SMS: 08558575575; Atau melalui call center 198," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1557 seconds (0.1#10.140)