Puan Maharani Janji Kebut Penyelesaian Prolegnas Prioritas 2021
Senin, 01 November 2021 - 17:54 WIB
loading...
A
A
A
Puan menyebut, sebuah RUU merupakan upaya dalam pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional untuk dapat menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia. Selain itu untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat berdasarkan UUD 1945.
Baca juga: Puan Maharani Dukung Penghapusan Cuti Bersama Libur Natal dan Tahun Baru
Oleh karena itu, pembentukan undang-undang melalui pembahasan antara DPR dan pemerintah disebut harus dapat mengupayakan norma hukum yang selaras dengan Pancasila dan amanat UUD 1945. Sebab kebutuhan hukum atas sebuah undang-undang dinilai sangat ditentukan oleh tuntutan perkembangan zaman serta dinamika politik, sosial, ekonomi, dan budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“DPR RI dan pemerintah dituntut agar dapat membuat norma hukum di dalam undang-undang yang dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional, melindungi seluruh rakyat, memenuhi rasa keadilan, menjamin ketertiban dan kepastian hukum, serta mewujudkan kesejahteraan rakyat,” kata Puan.
Dengan memperhatikan perkembangan dalam menyelesaikan Prolegnas RUU Prioritas 2021, penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2022 dinilai harus dilakukan secara cermat dan memiliki dasar pertimbangan dan tingkat kebutuhan hukum yang tinggi. Puan menambahkan, pembahasan RUU perlu mempertimbangkan mekanisme dalam situasi Pandemi Covid-19 yang masih menjadi tantangan bagi DPR dan pemerintah.
Baca juga: Puan Maharani Dukung Penghapusan Cuti Bersama Libur Natal dan Tahun Baru
Oleh karena itu, pembentukan undang-undang melalui pembahasan antara DPR dan pemerintah disebut harus dapat mengupayakan norma hukum yang selaras dengan Pancasila dan amanat UUD 1945. Sebab kebutuhan hukum atas sebuah undang-undang dinilai sangat ditentukan oleh tuntutan perkembangan zaman serta dinamika politik, sosial, ekonomi, dan budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“DPR RI dan pemerintah dituntut agar dapat membuat norma hukum di dalam undang-undang yang dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional, melindungi seluruh rakyat, memenuhi rasa keadilan, menjamin ketertiban dan kepastian hukum, serta mewujudkan kesejahteraan rakyat,” kata Puan.
Dengan memperhatikan perkembangan dalam menyelesaikan Prolegnas RUU Prioritas 2021, penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2022 dinilai harus dilakukan secara cermat dan memiliki dasar pertimbangan dan tingkat kebutuhan hukum yang tinggi. Puan menambahkan, pembahasan RUU perlu mempertimbangkan mekanisme dalam situasi Pandemi Covid-19 yang masih menjadi tantangan bagi DPR dan pemerintah.
Lihat Juga :