Restorative Justice Beri Dampak Positif, Jaksa Agung Tekankan Lawan Koruptor
Senin, 01 November 2021 - 12:12 WIB
loading...
A
A
A
"Perlu saudara ketahui, saya telah perintahkan Bidang Pengawasan untuk turut mengawasi, untuk itu jangan pernah saudara melakukan tindakan tidak terpuji dalam melaksanakan RJ," ujarnya.
"Serta saya wajibkan saudara mempublikasikan pelaksanaan RJ, dan mensosialisasikan dominus litis Kejaksaan dalam peradilan umum kepada masyarakat, seraya mengedukasi masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman," tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan Jaksa Agung, agar waspada terhadap perlawanan para koruptor atau corruptor fight back.
"Kiprah Kejaksaan dalam penanganan kasus besar berhasil meningkatkan kepercayaan publik. Namun di sisi lain, ada pihak yang tidak senang atas prestasi itu, istilahnya corruption fight back," tuturnya.
Dalam kunjungan ini Jaksa Agung selaku pimpinan insititusi menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh warga Adhyaksa di lingkungan Kejati Kalteng, yang yang telah mengerahkan seluruh kemampuan untuk kejayaan institusi.
"Kunjungan kerja merupakan perjalanan dinas yang wajib dilakukan pimpinan untuk memastikan dan mengawasi kinerja satuan kerja di bawahnya, oleh sebab itu tata cara atau protokoler perjalanan dinas telah diatur dalam Pasal 116 Ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2013 tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan RI," ungkap Burhanuddin.
"Serta saya wajibkan saudara mempublikasikan pelaksanaan RJ, dan mensosialisasikan dominus litis Kejaksaan dalam peradilan umum kepada masyarakat, seraya mengedukasi masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman," tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan Jaksa Agung, agar waspada terhadap perlawanan para koruptor atau corruptor fight back.
"Kiprah Kejaksaan dalam penanganan kasus besar berhasil meningkatkan kepercayaan publik. Namun di sisi lain, ada pihak yang tidak senang atas prestasi itu, istilahnya corruption fight back," tuturnya.
Dalam kunjungan ini Jaksa Agung selaku pimpinan insititusi menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh warga Adhyaksa di lingkungan Kejati Kalteng, yang yang telah mengerahkan seluruh kemampuan untuk kejayaan institusi.
"Kunjungan kerja merupakan perjalanan dinas yang wajib dilakukan pimpinan untuk memastikan dan mengawasi kinerja satuan kerja di bawahnya, oleh sebab itu tata cara atau protokoler perjalanan dinas telah diatur dalam Pasal 116 Ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2013 tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan RI," ungkap Burhanuddin.
Lihat Juga :