Mantan Bupati Lampung Tengah Akan Bersaksi di Sidang Stepanus Robin
Senin, 01 November 2021 - 06:09 WIB
loading...
A
A
A
Adapun, uang sebesar Rp11,5 miliar tersebut berasal dari Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS berasal dari Wakil Ketua DPR RI asal GolkarAzisSyamsuddindanmantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
Lantas,StepanusRobin juga disebut menerima Rp507 juta darimantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.Stepanusjuga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya UsmanEffendi, sebesar Rp525 juta. Baca juga: Ditanya Soal 8 Beking Azis Syamsuddin, Eks Penyidik KPK Stepanus Robin: Tidak Ada
Atas perbuatannya,StepanusRobin dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lantas,StepanusRobin juga disebut menerima Rp507 juta darimantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.Stepanusjuga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya UsmanEffendi, sebesar Rp525 juta. Baca juga: Ditanya Soal 8 Beking Azis Syamsuddin, Eks Penyidik KPK Stepanus Robin: Tidak Ada
Atas perbuatannya,StepanusRobin dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(mhd)
Lihat Juga :