Mantan Bupati Lampung Tengah Akan Bersaksi di Sidang Stepanus Robin
Senin, 01 November 2021 - 06:09 WIB
loading...
Terpidana kasus suap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/06/2019). Foto: SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berencana menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan suap yang menjerat mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), hari ini. Keempat saksi tersebut yakni, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Kemudian, bekas Ketua DPRD Lampung Tengah Ahmad Junaedi, mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, dan mantan anak buah Taufik, Aan Riyanto. Rencananya, Mustafa dan Ahmad Junaedi bakal bersaksi secara online. Sedangkan, Taufik Rahman dan Aan Riyanto akan dihadirkan langsung ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Baca juga: Azis Syamsuddin Sangkal Suap Stepanus Robin, KPK Pastikan Kantongi Bukti
"Saksi-saksi terdakwa SRP dkk, Senin 1 November 2021, Mustafa, (Mantan Bupati Lampung Tengah) sidang online,Ahmad Junaedi (mantan Ketua DPRD Lampung Tengah) online,Taufik Rahman offline,Aan Riyanto offline," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (1/11/2021).
Diketahui sebelumnya,StepanusRobin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal,StepanusRobin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.
Kemudian, bekas Ketua DPRD Lampung Tengah Ahmad Junaedi, mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, dan mantan anak buah Taufik, Aan Riyanto. Rencananya, Mustafa dan Ahmad Junaedi bakal bersaksi secara online. Sedangkan, Taufik Rahman dan Aan Riyanto akan dihadirkan langsung ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Baca juga: Azis Syamsuddin Sangkal Suap Stepanus Robin, KPK Pastikan Kantongi Bukti
"Saksi-saksi terdakwa SRP dkk, Senin 1 November 2021, Mustafa, (Mantan Bupati Lampung Tengah) sidang online,Ahmad Junaedi (mantan Ketua DPRD Lampung Tengah) online,Taufik Rahman offline,Aan Riyanto offline," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (1/11/2021).
Diketahui sebelumnya,StepanusRobin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal,StepanusRobin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.
Lihat Juga :